Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Serahkan Proses Hukum Buron Penghadang Djarot ke Penyidik

Kompas.com - 26/12/2016, 11:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI menyerahkan proses hukum tersangka penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Orang yang diduga menghadang Djarot, Rudy Nurochman Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2016 namun melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Desember 2016 lalu.

"Ranahnya di penyidik semua. Itu penyidik yang tahu. Ini kan sudah diserahkan ke polisi (dari Bawaslu DKI). Polisi melakukan penyidikan, sudah dimasukkan daftar DPO," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/12/2016).

Jufri mengatakan, penanganan kasus Rudy saat ini merupakan domain antara penyidik dan jaksa. Kedua pihak itulah yang berkoordinasi untuk menindaklanjuti proses hukum yang seharusnya disidik selama 14 hari setelah berkas diserahkan dari Bawaslu DKI.

Namun, batas waktu 14 hari tersebut telah habis dan Rudy masih belum ditemukan untuk diperiksa.

"Apakah sudah dilaporkan ke jaksa (oleh penyidik), jaksa kembalikan berkasnya lagi, saya belum tahu. Karena itu antara polisi dan jaksa, antara penyidik dengan penuntut," kata Jufri.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti sebelumnya mengatakan, pihaknya akan rapat bersama kepolisian dan kejaksaan (tim sentra gakkumdu) untuk menindaklanjuti kasus Rudy yang DPO.

Mimah juga menyebut tim sentra gakkumdu akan melihat ada tidaknya potensi Rudy melakukan tindak pidana umum menghalangi proses penyidikan apabila tindak pidana pemilu tidak terpenuhi karena waktu penyidikan seharusnya telah kedaluwarsa.

Rudy diduga melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menghalangi kampanye. Jika terbukti, Rudy terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

Kompas TV Djarot Diperiksa Sebagai Saksi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com