JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tersebut dijadwalkan dimulai Selasa (3/1/2017) pada pukul 09.00.
Pada sidang tersebut, jaksa disebut akan menghadirkan lima hingga enam orang saksi. Berdasarkan informasi, para saksi yang akan dihadirkan tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
(Baca juga: Lima atau Enam Saksi Akan Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Ahok)
Lokasi sidang kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Namun, karena alasan keamanan dan rekomendasi kepolisian, lokasi sidang dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Sempat ada rencana sidang akan dipindahkan ke daerah Cibubur atau Kemayoran. Mahkamah Agung akhirnya menyetujui rekomendasi pemindahan lokasi sidang di Auditorium Kementan.
Ketentuan pemindahan lokasi ini, menurut Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 85 KUHAP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
Meski dipindah, MA memastikan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut tidak akan berubah.
Pengamanan sidang di lokasi baru ini tetap ketat. Terbukti, aparat gabungan yang diturunkan jumlahnya ribuan.
"Ada 2.500 personel gabungan dari mana-mana. Dari Polda Metro, Polres, TNI, Damkar dan lainnya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
(Baca juga: 2.500 Personel Gabungan Jaga Sidang Ahok )
Aparat gabungan tersebut, lanjut dia, selain mengamankan sidang, juga mengamankan agar massa pendukung maupun yang bukan pendukung Ahok tidak bertemu.
Kedua kelompok massa itu akan dipisahkan. Pengamanan di ruang sidang, lanjut Purwanta, akan mengikuti standar permintaan jaksa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.