JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono meminta agar sejumlah dinas di lingkungan Pemprov DKI menyikapi dengan bijaksana syarat perekrutan pekerja harian lepas (PHL) di bawah Pemda DKI.
Adapun sesuai Pergub 212 Tahun 2016 mensyaratkan agar PHL yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI memiliki KTP DKI dan minimal berijazah SMP. Soni, sapaan Sumarsono mengatakan, menerima banyak keluhan dari PHL terkait aturan tersebut.
Sejumlah PHL yang belum ber-KTP DKI mengaku takut dipecat karena aturan itu. Adapun setiap tahun, PHL diwajibkan untuk memperbaharui kontrak baru dengan dinas mereka masing-masing.
"Keluhan yang saya peroleh, kita menerapkan Pergub baru, sudah ijazah SMP kemudian harus berKTP DKI. Itu kan dalam Pergub tidak harus diutamakan," ujar Soni di Balai Kota, Rabu (4/1/2017).
Terkait syarat pendidikan, Soni meminta agar kepala dinas juga memperhitungkan pengalaman para PHL yang telah lama bekerja di lingkungan Pemda DKI. Soni berharap agar pengalaman menjadi pertimbangan penting dalam perekrutan PHL.
"Anggaplah pengalaman yang disetarakan, kan kasihan 19 tahun kerja dipecat dan ini secara moral enggak benar. Pendidikan memang kriteria, tapi pengalaman diharapkan bisa disetarakan," ujar Soni. (Baca: Sumarsono Minta Satpol PP Tindak Tegas PKL di Tanah Abang)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.