Namun, Agus mengaku tidak tahu sama sekali soal itu. "Saya enggak tahu (soal stiker). Banyak relawan, simpatisan, masyarakat, saya enggak tahu persis (siapa yang nempel stiker)," ucap Agus.
(Baca juga: Agus Tak Tahu Siapa Pemasang Stiker Agus-Sylvi di Rumah Warga)
Adapun perihal stiker ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
Pada Pasal 26, disebutkan bahwa tim pasangan calon atau gabungan partai politik dapat mencetak sendiri bahan kampanye, termasuk stiker.
Khusus soal stiker, dilarang ditempel di tempat-tempat umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan lainnya, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga tanaman atau pepohonan.
Nilai maksimal bahan kampanye itu, jika dikonversikan, adalah Rp 25.000. Secara terpisah, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menilai, pihaknya harus mengecek lebih lanjut seperti apa peran pengurus RT dan RW yang membantu menyebarkan bahan kampanye salah satu pasangan calon.
"Apakah pengurus RT dan RW ini terdaftar sebagai relawan atau tidak," sebut Mimah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.