JAKARTA, KOMPAS.com - Ada satu rumah berukuran cukup besar yang dihuni oleh 19 kepala keluarga (KK) dari RW 12 Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, yang letaknya tidak jauh dari lokasi penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, September 2016.
Di sana, warga yang mengaku punya bukti kepemilikan rumah secara sah bertahan dengan mengontrak demi tetap bisa tinggal di Bukit Duri.
"Sudah empat bulan tinggal di sini," kata Yudi (46), salah satu warga yang bersedia diajak berbincang oleh Kompas.com, Jumat (6/1/2017) sore.
Yudi menceritakan, rumah itu merupakan bekas tempat penampungan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di masa lampau. Setelah permukiman warga di sana digusur, pemilik rumah tersebut menawarkan tempatnya untuk dihuni sebagian warga dengan cara mengontrak.
Biaya kontrak sebulan untuk satu kamar di sana Rp 450.000, sudah termasuk dengan biaya listrik dan air. Ada total 19 kamar tidur berukuran 2x2 meter yang sekatnya dibuat dari triplek.
Di dalam satu kamar, paling banyak bisa ditempati oleh lima orang anggota keluarga. Jumlah 19 kamar tidur itu belum termasuk dengan enam kamar mandi yang tersebar di lantai satu dan dua kontrakan, dua dapur, dan tiga tempat jemuran. (Baca: Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi)
Menurut Yudi, selama empat bulan tinggal di sana, tidak banyak perubahan dari tempat tinggalnya dulu yang kini sudah rata dengan tanah. Warga yang sama-sama mengontrak masih tetangga di tempat tinggalnya dulu. Mereka saling menjaga satu sama lain.
"Setiap malam ada pengajian di sini, ramai. Kalau sudah sore sampai malam, di sini pada ngumpul. Macam-macam ya, ada yang kerja jadi security, nge-Grab (Bike). Kalau saya kerja jadi kuli di Pasar Jatinegara," tutur Yudi.
Isi gugatan warga Bukit Duri yang dimaksud adalah soal surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka. Majelis hakim membatalkan SP (Surat Peringatan) 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang. (Baca: Empat Bulan Pasca-penggusuran, Begini Kondisi Bukit Duri)
Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016. Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah. Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi.
Menanggapi putusan PTUN, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi berencana mengajukan banding. Dengan begitu, putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.