JAKARTA, KOMPAS.com - Pedri Kasman, saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kerap kali membuat tertawa sebagian besar orang di ruang sidang, Selasa (10/1/2017) kemarin.
Pasalnya, Pedri beberapa kali merespon pertanyaan yang mengundang gelak tawa. Misalnya saat Sirra Prayuna, kuasa hukum Ahok ingin membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di tengah pembahasan substansi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Pengacara: Saya ingin dengar jawaban saudara nomor 23, saya bacakan ya.
Pedri: Mohon maaf, nomor 23 dari mana itu?
Pengacara: BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lah.
Pedri: Saya kok enggak dapat BAP?
Pengacara: Silakan Pak Jaksa tolong ditanyakan, enggak dapat BAP nih.
Pedri: Kenapa terdakwa dapat BAP saya enggak dapat BAP yang mulia?
Pernyataan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah tersebut langsung membuat gelak tawa sebagian besar orang di ruang sidang.
Tak lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Pasal 72 KUHAP hanya disebutkan tersangka yang mendapatkan BAP. Sementara saksi tak diatur apakah berhak mendapatkan BAP.(Baca: Ahok Cecar Saksi Pelapor dari Muhammadiyah soal Durasi Video)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.