Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pewarta Foto Laporkan Akun Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 11/01/2017, 18:55 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pewarta Foto Indonesia (PFI) melaporkan pemilik akun Facebook Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017). Ketua PFI Lucky Pransiska mengatakan, pihaknya keberatan atas foto yang diunggah akun tersebut.

Akun Eko mengunggah foto sejumlah pewarta foto yang tengah duduk di trotoar di sela-sela meliput sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Lucky menjelaskan, hal yang jadi masalah adalah keterangan pada foto yang diunggah akun Eko Prasetia.

"Disebut kami adalah tim buzzer atau tim cyber-nya penista agama. Kami tidak pernah mendukung pihak mana pun dan kami tidak dalam posisi untuk berafiliasi atau berkaitan dengan pihak mana pun," kata Lucky, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Dalam keterangan foto itu, akun Eko Prasetia juga menulis para pewarta foto seperti pekerja seks komersial (PSK) asal China.

Lucky menjelaskan, para pewarta yang ada dalam foto itu sedang menunggu persidangan Ahok. Kemudian tiba-tiba ada seorang lelaki menghampiri dan mengatakan, "Oh ini tinggal wartawan nih yang belum difoto."

Pria yang tidak dikenal itu lantas mengeluarkan ponselnya dan memotret pewarta foto.

"Nah, sampai di situ sebetulnya teman-teman enggak keberatan, baru ketahuan bahwa ternyata foto itu diberikan konteks negatif terhadap teman-teman," ujar Lucky.

(Baca: Pemerintah Akan Denda Google, Facebook jika Biarkan Berita "Hoax")

Langkah hukum diambil para pewarta yang ada di foto itu karena sang pemilik akun tidak meminta maaf secara terbuka atas fitnah yang telah tersebar di Facebook.

Lucky mengatakan, setelah pihaknya membuat surat terbuka pada Selasa sore, Eko sempat menanggapi lalu tak lama akun Facebook-nya nonaktif.

Eko kembali menghubungi Lucky melalui pesan pribadi di Facebook untuk meminta maaf. Namun, Lucky memintanya membuat permohonan maaf sekaligus klarifikasi di foto yang telah diunggahnya itu agar dibaca oleh akun-akun lain yang telah mengomentari ataupun membagikannya.

Sayangnya, foto tersebut telah dihapus dan linimasa Eko telah dibersihkan. Kepada Lucky, Eko menyatakan enggan membuat permohonan maaf secara terbuka.

"Jadi sebenarnya permohonan maaf dia menurut saya sudah tidak ada artinya apa-apa. Oleh karena itu, kami dari pengurus sepakat supaya kami dapat informasi yang benar, fakta yang sesungguhnya bahwa sebetulnya foto ini bersumber dari mana dan apa motivasi mereka memberikan konteks negatif tersebut," ujar Lucky.

Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor LP/147/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 Januari 2017. Eko dilaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sesuai Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca: Menkominfo Ajak Publik Perangi "Hoax" Melalui Komunitas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com