Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tata 4.467 Rumah Melalui Program Kampung Deret

Kompas.com - 17/01/2017, 09:50 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARAT, KOMPAS.com - Sejak tahun 2013, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan program pembangunan kampung deret. Program itu pertama kali dilakukan saat Joko Widodo atau Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan data Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta yang diperoleh Kompas.com, sejak 2013 sebanyak 4.467 rumah di sejumlah wilayah di Jakarta ditata dengan konsep kampung deret.

"(Tahun) 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan perbaikan 4.467 rumah. Program kampung deret mengadopsi konsep land consolidated, di mana lahan yang ada dikonversi ke atas/vertikal untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana kawasan permukiman," kata Kepala Bappeda Tuty Kusmawati di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Sejumlah lokasi yang telah ditata tersebar di lima wilayah DKI. Jakarta Pusat kampung deret terdapat di Kampung Deret Tanah Tinggi, Bungur, Bendungan Hilir, Kebon Sirih, Cempaka Putih, Utan Panjang, Petojo, Kemayoran, Galur, dan Karanganyar.

Di Jakarta Utara terdapat di Tanjung Priok, Tugu Utara, Marunda, Pademangan Timur, Cilincing, dan Pejagalan. Sementara di Jakarta Barat ada di Tambora, Kalianyar, dan Kapuk. Di Jakarta Selatan, kampung deret dibangun di Petogogan, Gandaria, dan Pasar Minggu.

Di wilayah Jakarta Timur program ini telah dilaksanakan di Klender, Pisangan Timur, dan Jatinegara.

(Baca: Anies: Katanya Bangun Kampung Deret, Ternyata Berderet-deret Digusur)

Tuty menjelaskan, sejak 2014, program itu terhenti karena mengalami sejumlah kendala dalam realisasinya. Kendala itu antara lain masalah kepemilikan lahan, di mana mayoritas rumah kumuh dibangun di atas tanah milik negara atau tanah bersertifikat milik orang lain.

Kendala lain ialah sulitnya implementasi konsep pemberian bantuan keuangan atau hibah berbasis kawasan. Soalnya, tidak semua calon penerima bantuan sosial penataan kawasan kampung deret merupakan warga tidak mampu.

(Baca: Pembangunan Kampung Deret Terbentur Masalah Lahan)

Berdasarkan Pergub 55/2013 pasal 33 poin 2b bahwa calon penerima Bansos harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahanm. Aturan itu membuat implementasi kampung deret sulit dilakukan apabila tidak menyeluruh dalam satu kawasan.

Pemprov DKI memberikan bantuan langsung keuangan untuk kegiatan perbaikan rumah dengan besaran Rp 54 juta per rumah dengan ketentuan luas maksimal bangunan adalah 36 meter persegi.

Selain itu, ada hasil audit BPK pada 19 Juni 2014 No.18.C/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 yang menyatakan ada temuan bahwa perbaikan rumah melalui program penataan kampung deret tidak optimal dan tidak tepat sasaran.

Tuty menyampaikan, meski progran kampung deret terhenti, program penataan kawasan di Jakarta tidak sepenuhnya terhenti.

Pembangunan serta perbaikan RPTRA, perbaikan saluran dan jalan lingkungan, penanganan saran prasarana umum menjadi program penataan dan pemeliharaan kawasan permukiman di Ibu Kota.

Kompas TV Anies Tagih Janji Ahok soal Kampung Deret
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com