Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Ingatkan Pelapor soal Ancaman Pidana Kesaksian Palsu

Kompas.com - 17/01/2017, 15:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengingatkan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, pelapor dugaan penodaan agama soal kesaksian palsu saat persidangan, Selasa (17/1/2017).

Peringatan ini setelah tim kuasa hukum Ahok memutuskan tak melanjutkan pemeriksaan terhadap Willyuddin karena ada kesalahan laporan.

"Kami tak akan mengajukan pertanyaan lagi dan meminta majelis halim mengeluarkan saksi dari berkas. Sebab laporan itu dasar diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata pengacara Ahok di PN Jakarta Utara, Selasa (17/1/2017).

Kesalahan itu berupa perbedaan waktu dan lokasi laporan dengan peristiwa. Dalam laporan, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.

Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Selanjutnya, dia mengingatkan Willyuddin soal ancaman pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Sesuai dengan Pasal 174 KUHAP, hakim ketua memperingatkan sungguh-kepadanya supaya memberikan keterangan sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu," kata pengacara.

Dia mencontohkan soal keterangan Willyuddin yang menyebut hadir berdua saat membuat laporan. Namun dua polisi penerima laporan mengatakan Willyuddin datang bersama tiga orang lainnya.

Oleh karena itu, pengacara meminta majelis hakim memerintahkan panitera memberikan catatan khusus sesuai keterangan secara lengkap.

"Mohon ditetapkan sebagai saksi palsu di bawah sumpah," kata pengacara.

Sementara itu, JPU Ali Mukartono menilai pernyataan pengacara sepihak. Menurut dia, Willyuddin merupakan saksi pelapor.

Sebagai warga negara Willyuddin tak kehilangan hak melapor. Ia meminta putusan itu dibuat pada kesimpulan masing-masing. (Baca: Hakim Sidang Ahok: Anda Wajib Jujur, Tanggung Jawab Ini Dunia Akhirat)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso menetepkan setiap keterangan dan peristiwa di persidangan dipastikan tercatat dalam berita acara otentik. Permohonan JPU dan pengacara akan terbaca dalam berita acara.

"Mengenai perbedaan versi antara satu saksi dan saksi lain, apalagi ini saksi pelapor dan apa yang berbeda tersebut bukan sifat prinsip dan pokok, maka akan dipertimbangkan dengan pokok perkara di kesimpulan akhir," kata Budi.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Keenam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com