Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Ingatkan Pelapor soal Ancaman Pidana Kesaksian Palsu

Kompas.com - 17/01/2017, 15:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengingatkan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, pelapor dugaan penodaan agama soal kesaksian palsu saat persidangan, Selasa (17/1/2017).

Peringatan ini setelah tim kuasa hukum Ahok memutuskan tak melanjutkan pemeriksaan terhadap Willyuddin karena ada kesalahan laporan.

"Kami tak akan mengajukan pertanyaan lagi dan meminta majelis halim mengeluarkan saksi dari berkas. Sebab laporan itu dasar diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata pengacara Ahok di PN Jakarta Utara, Selasa (17/1/2017).

Kesalahan itu berupa perbedaan waktu dan lokasi laporan dengan peristiwa. Dalam laporan, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.

Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Selanjutnya, dia mengingatkan Willyuddin soal ancaman pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Sesuai dengan Pasal 174 KUHAP, hakim ketua memperingatkan sungguh-kepadanya supaya memberikan keterangan sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu," kata pengacara.

Dia mencontohkan soal keterangan Willyuddin yang menyebut hadir berdua saat membuat laporan. Namun dua polisi penerima laporan mengatakan Willyuddin datang bersama tiga orang lainnya.

Oleh karena itu, pengacara meminta majelis hakim memerintahkan panitera memberikan catatan khusus sesuai keterangan secara lengkap.

"Mohon ditetapkan sebagai saksi palsu di bawah sumpah," kata pengacara.

Sementara itu, JPU Ali Mukartono menilai pernyataan pengacara sepihak. Menurut dia, Willyuddin merupakan saksi pelapor.

Sebagai warga negara Willyuddin tak kehilangan hak melapor. Ia meminta putusan itu dibuat pada kesimpulan masing-masing. (Baca: Hakim Sidang Ahok: Anda Wajib Jujur, Tanggung Jawab Ini Dunia Akhirat)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso menetepkan setiap keterangan dan peristiwa di persidangan dipastikan tercatat dalam berita acara otentik. Permohonan JPU dan pengacara akan terbaca dalam berita acara.

"Mengenai perbedaan versi antara satu saksi dan saksi lain, apalagi ini saksi pelapor dan apa yang berbeda tersebut bukan sifat prinsip dan pokok, maka akan dipertimbangkan dengan pokok perkara di kesimpulan akhir," kata Budi.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Keenam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Bunuh Ayahnya, Putri Pedagang Perabot di Duren Sawit Gondol Motor dan Ponsel Korban

Usai Bunuh Ayahnya, Putri Pedagang Perabot di Duren Sawit Gondol Motor dan Ponsel Korban

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas 3 Jukir Liar yang Getok Tarif Parkir Bus Rp 300.000 di Masjid Istiqlal

Polisi Kantongi Identitas 3 Jukir Liar yang Getok Tarif Parkir Bus Rp 300.000 di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Megapolitan
Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Megapolitan
KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Megapolitan
Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Megapolitan
Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Megapolitan
Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Megapolitan
Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Megapolitan
Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir 'Stunting' Meningkat

Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir "Stunting" Meningkat

Megapolitan
Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Megapolitan
Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com