Sementara itu, Gunawan (70) yang merupakan ketua RW 09 di perumahaan Green Garden, Kedoya Utarakan menyesalkan pembuatan Qlue yang tidak melibatkan RT dan RW di Jakarta.
"Harusnya sebelum buat aplikasi itu, mereka survei ke lapangan. Lihat kondisinya seperti apa. Mungkinkah pelaporan tiga kali sehari dapat dilaksanakan?" ujar Gunawan.
Meski begitu, ada salah satu RW di Kedoya Utara yang merespons positif pelaporan melalui Qlue, di RW 08 misalnya.
Menurut Amdani (55) yang merupakan Ketua RW 08, aplikasi tersebut sangat membantu para RT di wilayahnya.
"Tidak masalah, malah lebih efektif, ketimbang buat surat pertanggungjawaban. Mungkin karena daerah kami perkampungan dan kumuh jadi banyak hal yang harus dilaporkan," ujar Amdani.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini memang belum memberi penjelasan mengenai tak digunakannya lagi aplikasi Qlue.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, aturan itu telah berlaku sebelum dia menjabat sebagai Plt.
Adapun Sumarsono tidak mengetahui status aturan itu, apakah dicabut atau hanya tidak diberlakukan sementara.
"Bukan (saya yang cabut) orang saya datang sudah ada (aturan itu). Jadi saya masuk barang itu sudah ada, jadi enggak dipakai lagi. Saya enggak tahu prosesnya, tapi waktu saya masuk udah enggak berlaku, pending mungkin, yang jelas tidak ada dilaksanakan," ujarnya.
(Baca: Pemprov DKI Tak Lagi Wajibkan Pengurus RT/RW Lapor melalui Qlue)
Peniadaan aturan itu sempat di-posting melalui aplikasi Qlue beberapa waktu yang lalu.
Dalam posting-nya, Qlue menyebut aturan Pergub No 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Tiap laporan di Qlue dihargai insentif sebesar Rp 10.000 telah ditiadakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.