JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas memori banding putusan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Saat ini berkas perkara tersebut masih dipelajari oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Jadi memori banding dan kontra memori banding sudah di majelis hakim yang menangani. Saat ini masih dipelajari keseluruhannya," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2017).
Heru menjelaskan, untuk menangani perkara ini, telah ditunjuk Elang Prakoso Wibowo sebagai ketua majelis hakim, dan beranggotakan Pramudana dan Sri Anggarwati.
Ia mengatakan, majelis hakim berusaha secepat mungkin untuk memeriksa berkas perkara tersebut. Hal ini agar perkara ini cepat diputuskan.
"Karena (kasus) ini menarik perhatian publik perlu ketelitian yang lebih," kata Heru. (Baca: Otopsi, CCTV, dan Motif Dipersoalkan Jessica Dalam Memori Banding)
Jessica dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.