Dia akan berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk menertibkannya.
"Yang pasti spanduk paslon harus sesuai PKPU tentang kampanye. Kalau foto yang Mbak kirim itu sudah langgar PKPU, harus ditertibkan. Saya sampaikan ke teman-teman saya di kecamatan untuk segera koordinasi dengan Satpol PP lakukan penertiban," kata Halman saat dikonfirmasi terpisah.
Adapun ketujuh poin kontrak politik yang tercantum dalam spanduk tersebut adalah sebagai berikut:
1. Membangun tempat terpadu bagi panti asuhan, rumah jompo dan rumah singgah anak-anak terlantar dan sarana kesehatan, pendidikan dan budaya di lahan pemerintah provinsi.
2. Memberikan bantuan biaya operasional untuk panti asuhan, panti jompo dan rumah singgah anak terlantar yang tidak dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Memberikan kesejahteraan untuk warga/nelayan yang terkena dampak relokasi sehubungan dengan reklamasi, dengan membangun pelabuhan rakyat yang dilengkapi dengan rumah susun di sepanjang tanggul laut yang terhubung dengan tempat pelelangan ikan, tempat penyimpanan ikan (cold storage), pusat jajanan serba ada, pasar tradisional, tempat pendidikan, kesehatan, tempat ibadah di atas lahan reklamasi dan transportasi laut antarpulau bagi warga Kepulauan Seribu.
4. Memberikan kesejahteraan bagi warga DKI Jakarta yang terkena relokasi akibat penggusuran dengan membangun rumah susun pengganti yang lengkap dengan sarana pendidikan, pasar, sekolah, puskesmas dan tempat ibadah yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal semula warga.
5. Melaksanakan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dengan mengubah kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas untuk pedagang kaki lima di pusat belanja dan perkantoran minimal 5 persen dari luas lantai.
6. Membangun pusat jajanan serba ada untuk pedagang kaki lima berdagang di tanah-tanah terlantar di wilayah DKI Jakarta.
7. Melanjutkan dan meningkatkan kualitas program MHT (MH Thamrin) yaitu perbaikan dan peningkatan kualitas kampung-kampung di DKI Jakarta seperti yang dilakukan oleh Gubernur Ali Sadikin periode 1966-1977.
(Baca juga: Lakukan Bimtek di Sekolah, Tim Kampanye Agus-Sylvi Dipanggil Panwaslu)
Dalam spanduk itu juga tertera "Demikian nota kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2016".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.