JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Ragunan, Jakarta Selatan, menggelar program sterilisasi kucing gratis khusus warga DKI Jakarta.
Pemilik hanya perlu mendaftarkan kucing miliknya dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
“Mudah kok, persyaratannya simpel saja. Berkas yang dibawa cukup KTP asli dan fotokopinya dua lembar. Namun program ini khusus kucing lokal,” ujar Kepala Satuan Pelaksana Puskeswan DKI Jakarta Aswindrastuti pada Kompas.com, Jumat (27/1/2017).
Untuk mendaftar, kata Aswin, pemilik kucing harus datang ke Puskeswan untuk mengisi formulir registrasi. Puskeswan buka pada jam kerja di hari biasa dan Sabtu hingga pukul 13.00.
Dalam formulir pendaftaran sterilisasi gratis, ada kolom-kolom yang harus diisi, seperti, nama pemilik, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan jumlah kucing yang akan disterilisasi.
Satu KTP, kata Aswin, bisa dipakai untuk mendaftarkan maksimal dua ekor kucing. Catatannya, kucing yang hendak disterilisasi dalam keadaan sehat, tidak hamil, dan tidak menyusui.
Adapun pendaftaran dibuka dalam dua gelombang dengan kuota 900 kucing. Gelombang pertama telah dibuka sejak 20 Januari 2017 untuk periode sterilisasi Februari-Mei.
Jadwal pasti sterilisasi kemudian akan diberitahukan oleh pihak Puskeswan pada pemilik kucing.
“Sayangnya, gelombang pertama sudah habis hanya dalam beberapa hari,” ujarnya.
(Baca juga: Mengapa Kucing Perlu Disterilisasi?)
Meski demikian, Aswin menuturkan, pemilik kucing masih bisa ikut untuk gelombang dua. Pendaftaran akan dibuka pada 4 Juli 2017 dengan sisa kuota kurang lebih 400 kucing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.