Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Ahok Belum Ditetapkan sebagai Cagub Saat ke Kepulauan Seribu

Kompas.com - 31/01/2017, 09:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan bahwa kliennya belum ditetapkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta saat menyampaikan pidatonya di Kepulauan Seribu. Ketika itu, Ahok masih berstatus sebagai bakal cagub.

Sirra menyampaikan hal tersebut saat berkomentar soal kehadiran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar dalam sidang Ahok, Selasa (31/1/2017) ini.

Dahlia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi Dahliah hanya memberikan penjelasan bahwa Ahok sudah calon kepala daerah atau belum," kata Sirra, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

(Baca juga: Ketua MUI dan Komisioner KPU Hadir dalam Sidang Ahok sebagai Saksi)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahok diduga melakukan kampanye saat kunjungan kerja tersebut. Saat itu, Ahok juga sempat mengutip ayat suci pada sambutannya.

Jika melihat kronologi, Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dan menebar benih ikan kerapu pada 27 September 2016.

Kemudian, Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada 21 September 2016.

Hanya saja, KPU DKI Jakarta baru menetapkan Ahok-Djarot sebagai calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada 24 Oktober 2016.

"Dengan demikian, tidak ada pelanggaran (kampanye) apa pun," kata Sirra. Ada lima orang yang akan bersaksi pada persidangan ke-8 kasus dugaan penodaan agama hari ini.

Selain Dahlia Umar, pihak yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah dua warga Kepulauan Seribu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

(Baca juga: Pengacara Ahok: Jangan Mudah Laporkan Seseorang tetapi Tak Patuh Hukum)

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok: Ada Yang Arahkan Para Saksi Beri Jawaban Sama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemuda di Jakbar Dibegal Saat Hendak Tes Masuk Polisi, Tangan dan Kaki Dibacok Lalu Motor Digasak

Pemuda di Jakbar Dibegal Saat Hendak Tes Masuk Polisi, Tangan dan Kaki Dibacok Lalu Motor Digasak

Megapolitan
Dipergoki Korban, Maling Motor di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Dipergoki Korban, Maling Motor di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Megapolitan
Pasar Merdeka Bogor Akan Direvitalisasi Tahun Ini, Calon Kontraktor Masih Diseleksi

Pasar Merdeka Bogor Akan Direvitalisasi Tahun Ini, Calon Kontraktor Masih Diseleksi

Megapolitan
Atlet Karate Aktif, Casis Bintara di Jakbar Sempat Berduel dengan Begal yang Menyerangnya

Atlet Karate Aktif, Casis Bintara di Jakbar Sempat Berduel dengan Begal yang Menyerangnya

Megapolitan
Mayat Pria Berwajah Lebam Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Mayat Pria Berwajah Lebam Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Megapolitan
Lagi, Penumpang Jatuh ke Celah Peron Stasiun Sudirman Saat Hendak Naik KRL

Lagi, Penumpang Jatuh ke Celah Peron Stasiun Sudirman Saat Hendak Naik KRL

Megapolitan
Tak Naik Selama 17 Tahun, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta

Tak Naik Selama 17 Tahun, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cakung: Pengangguran dan Angka Kriminalitas Bisa Tinggi jika Jukir Liar di Minimarket Dilarang

Jukir di Cakung: Pengangguran dan Angka Kriminalitas Bisa Tinggi jika Jukir Liar di Minimarket Dilarang

Megapolitan
Hendak Berangkat Psikotest, Calon Siswa Bintara Polisi Dibegal di Kebon Jeruk

Hendak Berangkat Psikotest, Calon Siswa Bintara Polisi Dibegal di Kebon Jeruk

Megapolitan
Tak Ada Sistem Setoran, Jukir Minimarket di Cakung Bisa Kantongi Rp 100.000 per Hari

Tak Ada Sistem Setoran, Jukir Minimarket di Cakung Bisa Kantongi Rp 100.000 per Hari

Megapolitan
Cerita Indra, Terpaksa Jadi Jukir Liar di Minimarket karena Kesulitan Mencari Pekerjaan Lain

Cerita Indra, Terpaksa Jadi Jukir Liar di Minimarket karena Kesulitan Mencari Pekerjaan Lain

Megapolitan
Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol

Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol

Megapolitan
Sudirman Said Buka Suara soal Batal Maju sebagai Cagub DKI Jalur Independen

Sudirman Said Buka Suara soal Batal Maju sebagai Cagub DKI Jalur Independen

Megapolitan
Delapan Juru Parkir di Jakbar Dibawa ke Kantor Dishub, Diminta Bikin Surat Tak Jadi Jukir Lagi

Delapan Juru Parkir di Jakbar Dibawa ke Kantor Dishub, Diminta Bikin Surat Tak Jadi Jukir Lagi

Megapolitan
Jukir di Minimarket Dilarang, Bagus Bakal Beralih Jadi Ojol “Full Time”

Jukir di Minimarket Dilarang, Bagus Bakal Beralih Jadi Ojol “Full Time”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com