JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menanggapi klaim DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta terkait tujuh kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta yang siap memenangkan pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Menurut Djarot, sesuai aturan, aparatur sipil negara (ASN) tak boleh ikut berkampanye pada Pilkada atau Pilpres.
"Kalo memang terbukti betul bisa dipecat," kata Djarot di Jati Pulo, Jakarta Barat, Selasa (31/1/2017).
Pemecatan bukan hanya dari posisi kepala dinas, juga status sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Djarot mengakui bahwa setiap PNS memiliki hak pilih. Namun, PNS harus netral dan tak boleh ikut kampanye.
Adapun kampanye itu berupa penggalangan suara, mempengaruhi orang, mengintimidasi, ikut didalam pertemuan dalam kampanye, menyebarkan atribut.
"Kalau dia aktif kampanye, melakukan sesuatu yang betul betul melanggar peraturan harus ditindak," kata Djarot.
Wakil Sekretaris DPW PKB DKI Jakarta Ahmad Muslim sebelumnya mengatakan, ada tujuh kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta yang siap memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ada tujuh kepala dinas Pemprov DKI yang menghadap ketua DPW PKB DKI (Hasbiallah Ilyas) untuk memenangkan Agus-Sylvi," kata Ahmad.
Ahmad menyebut tujuh pejabat Pemprov DKI Jakarta itu tak ingin disebutkan namanya ke publik. Mereka mengaku mendukung Agus-Sylvi karena tak ingin Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjadi gubernur.