JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menegur anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017) malam.
Kuasa hukum Ahok awalnya menanyai saksi pelapor, Ibnu Baskoro, tentang latar belakang pendidikannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara kuliah S2 di National University dari pertengahan tahun 1984 sampai akhir tahun 1985 di San Diego, USA," tanya seorang anggota tim kuasa hukum Ahok kepada Ibnu.
Anggota tim kuasa hukum Ahok itu menjelaskan bahwa Ibnu tidak melalui pendidikan S1 terlebih dahulu sebelum mendapat gelar S2 di National University. Ibnu menempuh pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Tim kuasa hukum Ahok kemudian menanyakan beberapa pertanyaan lagi, seperti penyetaraan pendidikan dengan Dikti serta universitas yang memenuhi peraturan perundang-undangan.
"Anda tahu kalau jumping (dari D3 ke S2) itu termasuk perbuatan melawan hukum dan tidak ada di dalam perundang-undangan, bisa terancam lima tahun penjara?" tanya kuasa hukum kepada Ibnu.
"Tidak tahu," kata Ibnu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memprotes pertanyaan tim kuasa hukum Ahok. Pasalnya pertanyaan itu sudah melenceng dan tidak substantif.
Setelah berdiskusi, majelis hakim menilai pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum Ahok tidak substantif dan tak terkait dakwaan.
"Kalau penasehat hukum tidak terima dengan gelar saksi pada berita acara pemeriksaan, tempuh jalur hukum saja. Kalau dibahas di sini, tidak ada penyelesaiannya. Langsung masuk dakwaan, pertanyaan saja, daripada buang waktu," kata Dwiarso.
Ada tiga saksi yang bersaksi pada persidangan Ahok hari ini, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato pada kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.