Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Pengacara Ahok karena Ajukan Pertanyaan Tak Relevan

Kompas.com - 31/01/2017, 21:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menegur anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017) malam.

Kuasa hukum Ahok awalnya menanyai saksi pelapor, Ibnu Baskoro, tentang latar belakang pendidikannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saudara kuliah S2 di National University dari pertengahan tahun 1984 sampai akhir tahun 1985 di San Diego, USA," tanya seorang anggota tim kuasa hukum Ahok kepada Ibnu.

Anggota tim kuasa hukum Ahok itu menjelaskan bahwa Ibnu tidak melalui pendidikan S1 terlebih dahulu sebelum mendapat gelar S2 di National University. Ibnu menempuh pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Tim kuasa hukum Ahok kemudian menanyakan beberapa pertanyaan lagi, seperti penyetaraan pendidikan dengan Dikti serta universitas yang memenuhi peraturan perundang-undangan.

"Anda tahu kalau jumping (dari D3 ke S2) itu termasuk perbuatan melawan hukum dan tidak ada di dalam perundang-undangan, bisa terancam lima tahun penjara?" tanya kuasa hukum kepada Ibnu.

"Tidak tahu," kata Ibnu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memprotes pertanyaan tim kuasa hukum Ahok. Pasalnya pertanyaan itu sudah melenceng dan tidak substantif.

Setelah berdiskusi, majelis hakim menilai pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum Ahok tidak substantif dan tak terkait dakwaan.

"Kalau penasehat hukum tidak terima dengan gelar saksi pada berita acara pemeriksaan, tempuh jalur hukum saja. Kalau dibahas di sini, tidak ada penyelesaiannya. Langsung masuk dakwaan, pertanyaan saja, daripada buang waktu," kata Dwiarso.

Ada tiga saksi yang bersaksi pada persidangan Ahok hari ini, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato pada kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com