JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan turut menanggapi isu penyadapan terhadap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Zulkifli menegaskan bahwa penyadapan adalah tindakan ilegal.
"Ya menyadap itu ilegal, kecuali itu lembaga resmi dan memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku," kata Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar masyarakat tidak mencampuradukkan proses peradilan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan masalah negara. Ia juga mengaku sudah mendengar soal pernyataan sikap SBY terkait polemik sidang Ahok dan isu penyadapan.
Kata Zulkifli, yang bisa dilakukan kini adalah menunggu pihak berwenang untuk mengklarifikasi isu-isu ini.
"Kalau ilegal kan masalah hukum, oleh karena itu, Pak SBY kan sudah menyampaikan pikiran-pikirannya. Tinggal kita tunggu responsnya gimana, dari aparat gimana, dan lain-lain gimana, kita tunggu saja," katanya. (Baca: SBY Minta Dugaan Penyadapan Diusut, Ini Tanggapan Polri)
SBY sebelumnya merasa disadap. Ia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap. Namun, SBY tidak bisa membuktikannya. Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disangka menodai agama.
Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin. Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi.
Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tidak ada lembaga negara yang melakukan penyadapan terhadap SBY. Ia mengaku langsung mengecek kepada lembaga-lembaga terkait.
"Setelah saya cek, enggak ada (lembaga negara yang menyadap SBY)," ujar Rudiantara di Gedung Dewan Pers, Kamis.