Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandawa Group Kembali Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 03/02/2017, 23:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017). Laporan kali ini berasal dari 21 karyawan sebuah kantor cabang bank di Bekasi.

Mereka melaporkan ITS yang merupakan salah satu leader dari Pandawa Group. ITS adalah pejabat di bank tersebut yang awalnya mengajak para korban untuk berinvestasi di Pandawa Group yang berbasis di Depok, Jawa Barat.

"Kebetulan leader-nya ini adalah petinggi di bank tersebut, kemudian beri keyakinan ke korban untuk masuk memberikan investasi di Pandawa tersebut," kata Syarifudin, kuasa hukum di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Total kerugian dari 21 korban tersebut mencapai Rp 2 miliar. Syarifudin berharap, polisi menindak lanjuti perkara tersebut.

"Polda Metro telah membentuk satgas untuk membahas atau menindak lanjuti KSP Pandawa ini, sehingga ini perlu perhatian serius dari aparat polisi," ujarnya.

Beberapa jam sebelumnya, sebanyak 173 orang yang jadi korban penipuan investasi bodong Pandawa Group melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat siang. Kuasa hukum mereka, Mikael Marut, mengatakan 173 orang itu jika kerugian mereka dijumlahkan mencapai Rp 20 miliar.

"(Sebanyak) 173 orang dengan total nilai investasi Rp 20 miliar dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah karena masih ada teman-teman yang komunikasi untuk ikut dalam grup ini," kata Mikael di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Mereka melaporkan Nuryanto, bos Pandawa bersama kaki tangan dan pimpinan lainnya seperti Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari, dan kawan-kawan. Para investor itu kini resah karena uangnya tak kembali.

"Ada yang Rp 15 juta, ada yang paling tinggi Rp 1,2 miliar," kata Mikael. (Baca: Korban Investasi Bodong Pandawa Group Melapor ke Polda Metro)

Mikael mengatakan, sebagian korban telah menyambangi rumah Nuryanto di Depok, Jawa Barat pada Rabu (1/2/2017). Namun Nuryanto tak ada di sana.

Kedua laporan telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompas TV Cerita Korban Penipuan Investasi "Bodong"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com