Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati EF Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 08/02/2017, 14:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com — 
Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) diputus hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawati, EF (19), di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sidang putusan atau vonis digelar pada Rabu (8/2/2017) siang.

"Menjatuhkan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar.

Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Irfan mengungkapkan, majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap EF. Salah satu pemenuhan unsur pembunuhan berencana dibuktikan melalui pengakuan kedua terdakwa saat persidangan yang lalu.

"Bahwa terdakwa mengatakan, 'Sudah, bunuh saja dia (EF). Kalau dia enggak mati, kita juga bakal ditangkap', begitu," ucap Irfan.

(Baca: Keluarga Berharap Pembunuh dan Pemerkosa Karyawati EF Dihukum Maksimal)

Irfan juga menuturkan, tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016. Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah kepada mereka.

Pembunuhan terhadap EF bermula saat RA (16) yang adalah pacar EF berkunjung ke tempat tinggal EF di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016.

Saat itu, RA datang ke sana menjelang tengah malam. Di dalam kamar, keduanya diceritakan sempat bercumbu. Namun, mereka kemudian berselisih karena EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan.

Setelah mendapat penolakan, RA keluar dari mes dan menemui Arifin serta Imam. Mereka sepakat untuk masuk ke kamar EF lalu menyiksa perempuan itu. Ketiganya pun masuk dan langsung membekap, menyiksa, juga memerkosa EF. Hingga pada akhirnya EF dibunuh dengan pacul yang diambil tidak jauh dari area mes.

RA telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016. RA dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

(Baca: Selama Proses Banding, Tim Kuasa Hukum Pembunuh Karyawati EF Lakukan Investigasi)

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com