Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Akan Diperiksa Terkait Laporannya pada Pekan Depan

Kompas.com - 10/02/2017, 16:27 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait tindak lanjut laporan Antasari pada tahun 2011.

"Jadi untuk perkembangan kasus Pak Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami sudah memeriksa pelapornya, sudah kami periksa, dan selanjutnya minggu depan kami akan panggil Pak Antasari," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).

Argo mengatakan, sebelumnya pelapor yakni kuasa hukum Antasari, Masayu Donny Kertopati telah diperiksa.

Pada 25 Agustus 2011, Masayu melaporkan "dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS gelap" pada sekitar bulan Februari 2011, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi.

Tanda bukti lapor (TBL) laporan itu tercatat bernomor TBL/345/VIII/2011/Bareskrim. Adapun laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/555/VII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011. Laporannya ditangani Polda Metro Jaya.

"Kami panggil enggak datang. Panggilan kedua baru datang, baru kami periksa," kata Argo.

Lihat: Ini Kesulitan Polri Usut Kasus Dugaan SMS Palsu Antasari ke Nasrudin

Laporan yang mandek sejak 2011 itu telah dua kali diajukan praperadilannya. Namun ditolak di pengadilan.

Argo mengatakan, pihaknya terkendala dengan minimnya bukti permulaam untuk mengusut kasus itu.

Baca: Mengingat-ingat Laporan Antasari soal SMS Ancaman ke Nasrudin...

Antasari baru saja bebas dari penjara, setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Ia divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Bantaran.

Mantan Ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tetap pada pendiriannya bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Segala upaya bandingnya gagal. Namun  Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan grasi pada 23 Januari 2017 dan dia dinyatakan bebas.

Meski demikian, Antasari tetap ingin mencari keadilan. Ada hal-hal dalam perkara itu yang dirasanya belum tuntas, yakni otak aksi dalam perkara yang dituduhkan kepada dirinya belum terungkap.

Salah satu pintu masuknya adalah dengan meminta polisi mengusut laporan mengenai SMS ancaman itu. Pengusutan siapa yang sebenarnya yang mengirim SMS ke ponsel Nasrudin itu disebut-sebut akan menguak otak yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com