Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi bagi Paslon jika Ditemukan Dana Kampanye Tak Sah?

Kompas.com - 13/02/2017, 09:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta telah melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya ke KPU DKI Jakarta, Minggu (12/2/2017) sore.

Selama 16 hari ke depan, auditor yang ditunjuk KPU DKI akan memeriksa laporan dana kampanye itu.

Anggota Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, mengatakan, auditor akan memeriksa apakah dana kampanye yang diperoleh dan digunakan tiga paslon itu sah.

Ada sejumlah hal yang menyebabkan dana kampanye tidak boleh digunakan, seperti berasal dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari perusahaan asing, penyumbang tanpa identitas, dan melebihi batas Rp 75 juta untuk sumbangan perseorangan.

"Kalau audit kepatuhan itu nanti yang dinilai prosedur dan sah atau tidaknya sumbangan, misalnya rekening betul atas nama sendiri, misalnya penyumbangnya pihak yang dibolehkan, jumlah maksimal sumbangan kan ada yang menyumbang berkali-kali, tetapi maksimal Rp 75 juta," kata Dahliah di Gedung KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu.

Dahliah mengatakan, hasil audit laporan dana kampanye itu akan dikembalikan ke masing-masing pasangan calon pada 1 Maret 2017.

Bagaimana jika ditemukan adanya cacat prosedur maupun sumbangan tidak sah?

"Ketidakpatuhan yang ditemukan masih bisa dikoreksi, dilengkapi, atau kalau misalnya ini sumbangan yang tidak dibolehkan, dikembalikan kepada negara," kata Dahliah.

Dari tiga pasangan calon, hanya pasangan nomor pemilihan dua, yaitu Ahok-Djarot, yang menemukan sumber pemasukan yang tidak sah, yaitu sumbangan dari sekitar 2.000 orang sebesar Rp 1,7 miliar yang tidak dilengkapi dengan formulir.

Total penyumbang Ahok-Djarot merupakan yang terbanyak di antara tiga pasanga calon. Totalnya penyumbangnya lebih dari 10.000 orang.

Untuk itu, Dahliah meminta agar dana kampanye tersisa disimpan dengan baik. Tidak ada ketentuan menyalurkan sisa dana kampanye kepada negara.

Namun, sisa dana tersebut tidak bisa digunakan pasangan calon jika pilkada berlangsung dua putaran. Tidak ada kampanye menjelang putaran kedua. Para pasangan calon akan memaparkan visi misinya dan difasilitasi oleh KPU DKI.

Bagaimana jika dana yang tidak sah itu sudah telanjur digunakan dan tak tersisa untuk diserahkan ke kas negara?

"Kalau sudah telanjur dipakai, ketentuannya harus bertanggung jawab dengan sumber daya yang dimiliki, yang penting selama ditunaikan, selama asas kepatuhan tercapai, terserah cari dari mana," kata Dahliah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com