JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 tempat pemungutan suara (TPS) didirikan berjejer di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2017).
TPS yang semula didirikan di dalam Kompleks Berlan itu dipindahkan menyusul adanya larangan pendirian TPS di dalam kompleks TNI.
Ke-13 TPS tersebut yakni TPS Nomor 7 sampai dengan TPS Nomor 19 Kelurahan Kebon Manggis, Matraman.
Akibatnya, warga sipil yang tinggal di dalam Kompleks Berlan harus berjalan lebih jauh ke luar kompleks untuk bisa menggunakan hak suara mereka pada Pilkada DKI 2017 ini.
Seorang pemilih, Nani (58), mengaku baru tahu TPS dipindahkan ke Jalan Matraman Raya pada Rabu pagi tadi.
"Baru tahu pagi habis shalat subuh. Ini semua orang jadi heboh. Saya kecewa banget dipindahin ke sini," ujar Nani saat ditemui di sekitar TPS.
Meski begitu, Nani menyebut warga di Kompleks Berlan tetap semangat datang ke TPS. Mereka tidak ingin kehilangan hak suaranya.
"Ibu-ibu di sana untungnya pake odong-odong. Semangat soalnya, sayang hak suaranya," kata dia.
Pemilih lainnya, Natalia (39), mengaku tahu adanya informasi pemindahan TPS ke luar kompleks pada Selasa (14/2/2017) malam. Dia pun langsung mengecek ke kantor kelurahan.
"Saya magrib pulang kerja denger di tukang sayur, saya langsung ngecek ke kelurahan, katanya ada rapat memang, aku stand by. Anggota KPPS juga bingung," ucap Natalia.
(Baca juga: TNI AL Larang TPS Berdiri di Dalam Kompleks, Hak Pilih Warga Dikhawatirkan Hilang)
Dia baru tahu akhirnya TPS didirikan di luar kompleks pada pagi hari, sama seperti Nani.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara menjadi tidak sempurna karena pemindahan lokasi TPS secara mendadak.
Semua kebutuhan yang diperlukan di TPS tidak sepenuhnya ada karena keterbatasan tempat.
"Misalnya di TPS itu harus ada papan pengumuman, di situ ditempel DPT, pindah TPS, dan profil pasangan calon. Enggak mungkin mendirikan papan pengumuman di tempat yang seperti ini," ucap Sumarno saat meninjau lokasi TPS di sana.
Oleh karena itu, lanjut Sumarno, pemilih tidak bisa mengecek langsung apakah dirinya terdaftar dalam DPT atau tidak di papan pengumuman.
Sumarno menuturkan, pada pilkada sebelumnya, tidak pernah ada masalah dan pendirian TPS boleh dilakukan di dalam kompleks TNI.
Sumarno pun memahami apabila ada pemilih yang mengeluhkan jarak yang lebih jauh.
"Iya sangat mungkin (mengeluh) karena TPS itu kan didirikan mendekati pemilih, tetapi dengan dikeluarkan begini, ini sama sekali tidak mempertimbangkan domisili pemilih, pokoknya di luar kompleks," tutur dia.
Sumarno mengatakan, pemindahan lokasi TPS dapat memengaruhi tingkat partisipasi pemilih.
Oleh karena itu, dia berharap pihak kompleks memfasilitasi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya, terutama untuk lansia.
"Ini pasti akan berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. Moga-moga ada dari kompleks yang bisa mengantar atau dari keluarganya," kata Sumarno.
(Baca juga: Ini Penjelasan TNI AL Terkait Larangan Pendirian TPS di Kompleks)
Pantauan Kompas.com, TPS ini didirikan di ruas Jalan Matraman Raya arah Salemba. Pendirian TPS memakan dua ruas jalan.
Akibatnya, hanya ada dua ruas jalan yang bisa dilalui kendaraan, yakni jalur ruas jalur khusus transjakarta dan satu ruas untuk kendaraan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.