Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Banyak Pemilih Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya, Ini Kata KPU DKI

Kompas.com - 15/02/2017, 19:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 telah selesai pada pukul 13.00 WIB. Namun, banyak pemilih yang mengeluhkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya melalui media sosial.

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta sudah mengetahui informasi tersebut. Sidik mengatakan, hal itu perlu dicek kebenarannya.

Dia menyebut belum mendapatkan informasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menyebut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka.

Sidik menuturkan, kemungkinan ada persyaratan yang tidak terpenuhi apabila memang ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kalau persyaratan dia enggak lengkap, misalnya KK fotokopi, pasti enggak diizinin, itu bisa jadi dihalang-halangi karena kan kami mau ketat nih regulasinya, supaya filter," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan E-KTP atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil DKI dan melampirkan kartu keluarga (KK) asli.

Apabila KK yang dilampirkan hanya fotokopi, KPPS akan menolak. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan pemalsuan kartu identitas. Sidik menuturkan, ada beberapa pemilih yang memang hanya melampirkan fotokopi KK di Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga ditolak KPPS.

"Nah mungkin KPPS sedikit kaku karena memang dia pegang aturan itu. Termasuk suket, suket mereka kaku," kata dia.

Sidik mengatakan, kemungkinan ada kesalahpahaman pemilih terkait suket. Sebabnya, ada pemilih yang membawa bukti hasil perekaman E-KTP. Suket dan bukti perekaman E-KTP adalah dua hal yang berbeda.

Pemilih yang hanya memiliki bukti perekaman E-KTP bisa jadi telah terdaftar dalam DPT karena identitasnya sudah tercantum di dalam database kependudukan Disdukcapil DPT.

Sementara suket hanya dikeluarkan untuk pemilih yang benar-benar belum tercantum dalam DPT. Satuan pelaksana kependudukan di kelurahan akan mengecek apakah nama pemilih yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT setelah merekam data E-KTP.

Apabila belum terdaftar dalam DPT, barulah satpel kependudukan akan mengeluarkan suket untuk digunakan memilih.

"Bisa jadi enggak sampai informasi itu. Jadi seakan-akan dihalangi, padahal dia warga Jakarta. Ini juga kami evaluasi di lapangan," ucap Sidik.

Hal lainnya yang mungkin jadi persoalan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya yakni surat pernyataan. Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, selain membawa E-KTP atau suket dan KK asli, mereka juga harus mengisi surat pernyataan yang disediakan di TPS.

Namun, jumlah surat pernyataan yang disediakan di tiap TPS hanya 20 lembar dan surat pernyataan cadangan sebagai 100 lembar di PPS kelurahan. Sidik mengatakan, surat pernyataan itu diperlukan sebagai filter dan pendataan DPT putaran kedua.

Sebabnya, pemilih yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar dalam DPT, akan dimasukan ke dalam DPT apabila ada putaran kedua. Salah satu yang terjadi yakni di TPS Apartemen Gading Nias.

Karena surat pernyataan habis dan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya masih banyak, KPPS memfotokopi sendiri surat pernyataan tersebut.

"Di tempat lain bisa jadi itu tidak dilakukan, akhirnya dianggap menghambat juga," tutur dia. (Baca: Apa yang Harus Disiapkan Pemilih Terdaftar dan Tidak Terdaftar?)

Bermula dari penyusunan daftar pemilih

Sidik mengatakan, persoalan banyaknya pemilih tidak terdaftar dan akhirnya tidak bisa menggunakan hak suaranya karena dari awal pemilih yang bersangkutan sulit ditembus keberadaannya, terutama bagi pemilih-pemilih di apartemen.

"Problem-nya di awal adalah waktu pendataan pemilih, waktu coklit, betapa sulitnya ditembus itu yang namanya pemilih di apartemen itu. Untuk membuka saja identitasnya, untuk kita cocokan atau kalau dia belum ada, kita masukkan, sulit," tutur Sidik.

Namun, pada saat hari H pemungutan suara, para pemilih itu membeludak datang ke TPS. Sementara surat suara yang tersedia terbatas, pemilih yang tidak terdaftar hanya bisa menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00-13.00 WIB dengan sisa surat suara sesuai DPT dan tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS. (Baca: Pemilih yang Gunakan E-KTP dan Suket Wajib Bawa Kartu Keluarga)

Terlebih apabila ada surat suara rusak, jumlah surat suara yang bisa digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT semakin kecil.

"Saya kira ini pelajaran bahwa PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) itu waktu pemutakhiran data pemilih harus kerja keras di apartemen, harus betul-betul mendapatkan data warga DKI Jakarta. Kalau enggak, saya bilang ya kejadian seperti hari ini, membeludak," kata Sidik.

Kompas TV Lantas aturan-aturan seperti apa yang tergolong sebagai pelanggaran di hari tenang dan sejauh mana temuan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta soal pelanggaran selama proses pilkada? Kompas Petang akan berbincang dengan anggota Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufrii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com