Skema dua putaran
Pengambilan suara sudah selesai dilakukan kemarin. Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.
"KPU DKI akan melakukan penetapan hasil tanggal 4 Maret, sambil menunggu apakah ada gugatan terhadap hasil pilkada kita ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sumarno.
Apabila tidak ada gugatan, kata Sumarno, KPU DKI Jakarta akan menetapkan apakah Pilkada DKI berlangsung satu atau dua putaran. Adapun putaran kedua akan dilaksanakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang meraih perolehan suara 50 persen plus 1.
"Kalau enggak ada gugatan, tanggal 4 Maret ditetapkan, diputuskan putaran kedua, langsung start," kata Sumarno.
Pada putaran kedua, tidak ada masa kampanye bagi pasangan cagub-cawagub DKI. Yang ada hanyalah penajaman visi dan misi melalui debat kandidat.
Karena itu, tidak akan ada cuti bagi petahana apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.
"Kalau enggak ada kampanye, enggak boleh cuti. KPU bisa menyosialisasikan mereka dalam iklan media cetak dan elektronik," ucap Sumarno.
Apabila tidak ada gugatan, pemungutan suara putaran kedua akan dilangsungkan pada 19 April 2017. Jika ada gugatan ke MK, waktu pemungutan suara akan menyesuaikan, diperkirakan pada Juni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.