Vonis itu sendiri sedianya juga akan dibacakan untuk Gordon. Namun karena alasan kesehatan, warga negara Jerman itu tidak menghadiri persidangan tersebut. Majelis hakim pun memutuskan pembacaan vonis untuk Gordon ditunda hingga pekan depan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Umriani, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab, hakim mampu melihat perkara ini sesuai fakta yang muncul di persidangan.
Namun begitu dia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saat ini kami kaji dulu soal banding, karena ada waktu 7 hari setelah putusan untuk memutuskan banding atau tidak," ujar Umriani.
Kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Meski tidak divonis sesuai tuntutan JPU, Tomy menganggap putusan itu sudah membuktikan bahwa kliennya telah dirugikan dalam kasus ini.
"Vonis itu sudah jelas menyatakan bahwa terdakwa terbukti sudah menipu dan merugikan klien saya, itu yang harus dipertegas," ujar dia.
Terkait ketidakhadiran Gordon dalam sidang vonis, Tomy mengaku tidak merisaukan hal tersebut. Dia pun yakin vonis terhadap Ismayanti bisa menjadi gambaran untuk vonis yang akan dijatuhkan kepada Gordon. Sebab, vonis menyebutkan penipuan secara bersama-sama oleh pasangan tersebut.
"Jadi sudah pasti bersalah juga, karena unsur pidana bersama-sama sudah terpenuhi," ujar Tomy.
Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2013 lalu. Mereka mengajak Yenny untuk membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat.
Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan. (Hendra Gunawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.