JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ismayanti, terdakwa kasus penipuan investasi di Bali dengan hukuman penjara 2,5 tahun. Istri Gordon Gilbert Hild tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan partner bisnisnya, Yenny Sunaryo senilai Rp 8,5 miliar.
"Terdakwa Ismayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Made mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam menghukum terdakwa adalah bahwa perempuan asal Lampung ini telah menggunakan uang investasi dari sang korban, Yenny Sunaryo, untuk membeli properti di Selandia Baru. Terdakwa pun mengakui adanya pembelian tersebut dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Made, penggunaan itu dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan yang dia buat bersama Yenny. Sebab, korbannya itu mengirim uang dengan total Rp 8,5 miliar sebagai modal untuk membangun Villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali.
"Terdakwa juga dalam kondisi sadar dalam menyalahgunakan dana investasi itu, sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Made.
Hal lain yang menguatkan unsur menipu adalah operasional villa yang dibuka tanpa sepengetahuan Yenny sebagai rekan bisnis. Meski diklaim sebagai tahap uji coba, nyatanya operasional villa tersebut sudah meraup untung hampir sejumlah Rp 1,3 miliar.
Kondisi itu dianggap majelis hakim sebagai penipuan, karena tidak memberitahukan rekan bisnisnya seputar operasional usaha.
"Atas dasar fakta-fakta selama persidangan majelis berpendapat unsur menipu sudah terpenuhi," kata Made.
Menurut pertimbangan majelis hakim, dalil kuasa hukum yang menganggap kasus ini adalah ranah perdata juga tidak tepat. Sebab, proposal yang ditawarkan Ismayanti dan Gordon kepada Yenny secara jelas menyebut kewajiban yang mesti dipenuhi kedua pihak.
Surat perjanjian atau akta pendirian perusahaan yang jadi kewajiban terdakwa pun tidak pernah dipenuhi.
"Terdakwa justru kemudian memutus kontrak secara sepihak, sehingga majelis hakim menolak seluruh dalil yang terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum," kata Made.
Saat membacakan amar putusan tersebut, Made menyebut hal yang memberatkan Ismayanti adalah aksinya itu telah menimbulkan kerugian bagi Yenny Sunaryo. Selain itu, Ismayanti juga dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh Yenny saat persoalan ini terjadi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak balita.
Selama persidangan, Ismayanti yang hadir seorang diri tanpa didampingi suaminya yang juga berstatus terdakwa, hanya tertunduk lesu. Mengenakan setelan kemeja putih dipadu celana panjang berwarna hitam, sesekali dia menatap majelis yang membacakan vonisnya.
Dia juga terlihat tenang saat hakim mengetok palu untuk mengesahkan hukuman tersebut.