BEKASI, KOMPAS.com - Pasangan suami istri Komarudin alias Komeng (32) dan Desy Ratna (25), pada Senin (20/2/2017) pagi diminta memeragakan ulang aksi pembunuhan terhadap Deston Sidabutar.
Saat rekonstruksi baru dimulai di kontrakan mereka di Jalan Raya Sukatani, Desy sempat menangis. Ia tak mengucapkan sepatah kata pun dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Belasan tetangga melihat Desi berseragam tersangka warna oranye, dibawa oleh anggota polisi ke kamar kontrakan yang ada di pojok lantai dua.
Di sana, Komeng dan Desy memeragakan 15 adegan. Awalnya, mereka mengajak Deston, yang merupakan teman SMA Komeng, untuk minum-minum di kontrakannya pada Rabu (8/2/2017) malam.
Komeng membeli minuman keras, sementara Deston ditinggal bersama Desy untuk berbincang-bincang. Deston tak tahu bahwa Desy yang ditawari Komeng sebagai teman kencan itu merupakan istri Komeng.
"Ini pembunuhan berencana karena sudah ada niat, ya, makanya kami kenakan Pasal 340 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Priyono di lokasi.
Dari kontrakan itu, Komeng, Desy, dan Deston berboncengan dengan motor Honda Vario milik Deston untuk membeli minuman lagi lalu menikmatinya di sebuah pematang sawah di Desa Karangbahagia yang lokasinya tak terlalu jauh dari kontrakan mereka.
Ketika Deston sudah mulai mabuk, Komeng lalu menusuk Deston dengan pisau dapur yang dibawanya. Dari belakang, Komeng menusuk dada Deston sekali dan perutnya dua kali.
Jenazah Deston kemudian ditinggal di parit irigasi sawah. Komeng sendiri yang mengeksekusi pembunuhan itu, sementara Desy hanya menyaksikan di belakang.
"Adegan ini ada 44 adegan dan pada adegan yang ke-30 baru dimulai pembunuhannya," kata Aris.
Komeng dan Desy membawa uang, ponsel, dan motor Deston pulang. Mereka ditangkap sore keesokan harinya. Komeng ditangkap di tempat kerjanya, sementara Desy ditangkap di kontrakan itu saat sedang menonton televisi.
Mereka sempat menggadai ponsel Deston. Adapun motornya digunakan Komeng untuk bekerja. Komeng dan Desi merampas dengan membunuh untuk membayar utang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.