Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peragakan Proses Pembunuhan Teman Suaminya, Tersangka Menangis

Kompas.com - 20/02/2017, 13:04 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Pasangan suami istri Komarudin alias Komeng (32) dan Desy Ratna (25), pada Senin (20/2/2017) pagi diminta memeragakan ulang aksi pembunuhan terhadap Deston Sidabutar.

Saat rekonstruksi baru dimulai di kontrakan mereka di Jalan Raya Sukatani, Desy sempat menangis. Ia tak mengucapkan sepatah kata pun dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Belasan tetangga melihat Desi berseragam tersangka warna oranye, dibawa oleh anggota polisi ke kamar kontrakan yang ada di pojok lantai dua.

Di sana, Komeng dan Desy memeragakan 15 adegan. Awalnya, mereka mengajak Deston, yang merupakan teman SMA Komeng, untuk minum-minum di kontrakannya pada Rabu (8/2/2017) malam.

Komeng membeli minuman keras, sementara Deston ditinggal bersama Desy untuk berbincang-bincang. Deston tak tahu bahwa Desy yang ditawari Komeng sebagai teman kencan itu merupakan istri Komeng.

"Ini pembunuhan berencana karena sudah ada niat, ya, makanya kami kenakan Pasal 340 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Priyono di lokasi.

Dari kontrakan itu, Komeng, Desy, dan Deston berboncengan dengan motor Honda Vario milik Deston untuk membeli minuman lagi lalu menikmatinya di sebuah pematang sawah di Desa Karangbahagia yang lokasinya tak terlalu jauh dari kontrakan mereka.

Ketika Deston sudah mulai mabuk, Komeng lalu menusuk Deston dengan pisau dapur yang dibawanya. Dari belakang, Komeng menusuk dada Deston sekali dan perutnya dua kali.

Jenazah Deston kemudian ditinggal di parit irigasi sawah. Komeng sendiri yang mengeksekusi pembunuhan itu, sementara Desy hanya menyaksikan di belakang.

"Adegan ini ada 44 adegan dan pada adegan yang ke-30 baru dimulai pembunuhannya," kata Aris.

Komeng dan Desy membawa uang, ponsel, dan motor Deston pulang. Mereka ditangkap sore keesokan harinya. Komeng ditangkap di tempat kerjanya, sementara Desy ditangkap di kontrakan itu saat sedang menonton televisi.

Mereka sempat menggadai ponsel Deston. Adapun motornya digunakan Komeng untuk bekerja. Komeng dan Desi merampas dengan membunuh untuk membayar utang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com