"Statement-nya sebenarnya sama-sama benar, tetapi harus dijelaskan ngambilnya dari mana. Pak Gubernur benar Rp 1.050, warga juga benar Rp 5.500," ujar Rika.
(Baca juga: Tarif Air Bersih Rp 5.500 Per Kubik Juga Diberlakukan di Rusun Marunda)
Rika mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi tarif air bersih untuk rusunawa yang sebesar Rp 1.050.
Sebab, kata dia, tidal ada lagi rusunawa milik Pemprov DKI yang per unitnya memiliki luas 21 meter persegi.
Saat ini, luas unit di rusunawa-rusunawa milik Pemprov DKI diketahui minimal mencapai 36 meter persegi.
"Rumah susun sangat sederhana sebernanya sudah enggak ada lagi ya karena tipenya biasanya 21 dan tidak ada fasilitas yang memadai," kata Rika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.