Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Disubsidi, Tarif Air Bersih di Rusunawa Jatinegara Barat Rp 7.300

Kompas.com - 20/02/2017, 22:22 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, tarif air bersih yang berlaku di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, yakni Rp 5.500 per meter kubik.

Tarif tersebut merupakan tarif subsidi. Kepala Satuan Pelayanan Rusunawa Jatinegara Barat I Made Pastiasa mengatakan, tarif asli yang seharusnya berlaku di rusunawa tersebut adalah sekitar Rp 7.300 per meter kubik.

Seperti rusunawa-rusunawa lainnya yang ada di Jakarta Timur, kata Made, air bersih di Rusunawa Jatinegata Barat juga dipasok oleh PT Aetra Air Jakarta.

"Besaran subsidi masing-masing rusun beda. Kalau di sini, tarif yang kita bayar ke Aetra Rp 7.300 per meter kubik. Kita minta ke warga Rp 5.500," kata Made saat ditemui Kompas.com, Senin (20/2/2017).

Menurut Made, sejak awal difungsikan, pasokan air bersih di Rusunawa Jatinegata Barat sudah menggunakan air dari instalasi PAM.

"Air didistribusiin di tempat penampungan di atas, baru dilempar ke atas. Dari situ baru ke unit-unit," ujar Made.

(Baca juga: Penjelasan Ahok soal Harga Air Bersih di Rumah Susun )

Corporate Communication PT Aetra Rika Anjulika menyatakan, pengenaan tarif di rusunawa mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum PDAM.

Ia menyebut tarif Rp 5.500 merupakan tarif yang berlaku untuk rumah susun kategori sederhana.

"Kalau dari kita harusnya tidak segitu, lebih besar malah. Itu sudah disubsidi," kata Rika.

Keluhan mengenai tarif air bersih yang mencapai Rp 5.500 pertama kali disampaikan warga Rusun Rawa Bebek.

Mereka menilai besaran tarif tersebut tak sesuai dengan yang diucapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat debat calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 27 Januari lalu.

Saat itu, Ahok sempat mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI sudah memberikan subsidi air bersih untuk warga miskin sehingga tarif air bersih yang dikenakan hanya Rp 1.050 per meter kubik.

Menanggapi hal itu, Rika mengatakan, dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2007, memang dijelaskan besaran tarif seperti yang disebutkan Ahok.

Ia menyebut tarif Rp 1.050 per meter kubik adalah tarif yang diperuntukan bagi rumah susun sangat sederhana.

Rusunawa sangat sederhana diketahui merupakan rusunawa yang per unitnya memiliki luas 21 meter persegi.

"Statement-nya sebenarnya sama-sama benar, tetapi harus dijelaskan ngambilnya dari mana. Pak Gubernur benar Rp 1.050, warga juga benar Rp 5.500," ujar Rika.

(Baca juga: Tarif Air Bersih Rp 5.500 Per Kubik Juga Diberlakukan di Rusun Marunda)

Rika mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi tarif air bersih untuk rusunawa yang sebesar Rp 1.050.

Sebab, kata dia, tidal ada lagi rusunawa milik Pemprov DKI yang per unitnya memiliki luas 21 meter persegi.

Saat ini, luas unit di rusunawa-rusunawa milik Pemprov DKI diketahui minimal mencapai 36 meter persegi.

"Rumah susun sangat sederhana sebernanya sudah enggak ada lagi ya karena tipenya biasanya 21 dan tidak ada fasilitas yang memadai," kata Rika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com