"Kalau saya, pinjam uang ke bank untuk ngambil rumah kan kredit, saya rencananya pinjam untuk DP, sambil nunggu akad, ini kan lumayan dapat 10 persen keuntungan tiap bulan," ujar Encep.
Ia mengatakan, saat menyerahkan uangnya ke Pandawa, ia hanya diberikan selembar kuitansi sembari menunggu surat perjanjian kontrak diterbitkan.
Harapan Encep untuk memiliki rumah akhirnya pupus lantaran ia kini kesulitan untuk melunasi utang bank, membayar DP rumah sebesar Rp 81 juta hingga akhir Maret, dan menghidupi istri serta dua anaknya yang beranjak SMA.
"Ya bagaimana ya, saya berdoa saja uangnya kembali, katanya ada yang ngurus dari sama-sama korban," ujar Encep.
Polisi saat ini baru mendata 776 investor yang mengalami kerugian dengan total Rp 1,1 triliun.
Jika mengukur dari kegiatan Pandawa Mandiri Group yang berlangsung sejak 2009, diduga ada ratusan ribu nasabah lain yang berinvestasi mulai dari Rp 5 juta hingga miliaran rupiah.
Nasabah lainnya diminta segera mendata dirinya ke Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pengembalian uang. Nasabah cukup membawa surat perjanjian kontrak dan bukti lainnya.
(Baca juga: Uang Akan Dikembalikan, Nasabah Pandawa Group Diminta Datang ke Polda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.