Sebab, KPU DKI akan memasukkan DPTb putaran pertama, penerima surat keterangan yang tidak bisa mencoblos di putaran pertama, dan pemilih berusia 17 hingga hari pencoblosan putaran kedua, ke dalam DPT putaran kedua.
"Logika kami berpikir kalau seandainya pemutakhiran pemilih di putaran kedua ini bersih, DPTb kami masukin ke DPT, yang 17 kami masukin, logika rasionalnya masa sih di putaran kedua besok yang tidak masuk DPT masih banyak lagi," ujar Sidik.
Hasil pengawasan Bawaslu pada hari pencoblosan, ada 12 TPS di DKI Jakarta yang kehabisan surat pernyataan DPTb.
(Baca juga: KPU DKI Akui Sempat Salah Masukkan Data, 266 Suara Jadi 7.266)
Rinciannya, yakni di TPS 89 Cengkareng Timur, TPS 001 Ujung Menteng, TPS 50 Kelapa Gading Barat, TPS 104 dan 139 Pinus Elok, TPS 13 Meruya Utara, TPS 56 Kebon Bawang, TPS 21 dan 41 Rusun Petamburan, serta TPS 47-49 MOI Kelapa Gading.
Dari ke-12 TPS tersebut, KPPS yang memperbanyak formulir DPTb hanya di Cengkareng Timur dan TPS 49 MOI Kelapa Gading.
Namun, formulir DPTb di TPS 49 MOI Kelapa Gading belum dipakai karena waktu pemungutan surat suara telah habis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.