Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Berlakukan Surat Pernyataan bagi Pemilih Pengguna E-KTP dan Suket

Kompas.com - 22/02/2017, 22:33 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta memberlakukan surat pernyataan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) yang mencoblos menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017).

Namun, keterbatasan jumlah surat pernyataan yang disediakan per TPS itu menjadi salah satu persoalan karena banyaknya pemilih DPTb.

KPU DKI Jakarta menyiapkan 20 surat pernyataan per TPS dan 100 surat pernyataan cadangan di panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya pemilih DPTb. Akibatnya, banyak pemilih yang kehabisan DPTb dan tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Selain itu, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengisi formulir tersebut. Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta mulanya berpikir DPTb tidak akan terlalu banyak sehingga 20 surat pernyataan per TPS akan mencukupi. Namun, jumlah DPTb pada hari pencoblosan nyatanya membeludak.

"Awalnya kami berpikir tidak masif. Kami optimistis bahwa data pemilih DKI Jakarta ini relatif lebih baik sehingga kalaupun kami antisipasi akan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, jumlahnya enggak masif," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

Sidik menuturkan, penggunaan surat pernyataan bertujuan mengantisipasi adanya gugatan soal daftar pemilih, bukan untuk menghambat pemilih.

Dengan adanya surat pernyataan, kata dia, KPU DKI bisa memastikan bahwa DPTb bukan pemilih fiktif.

KPU DKI memilih menggunakan surat pernyataan dibandingkan meminta pemilih DPTb menyerahkan fotokopi E-KTP atau surat keterangan.

KPU DKI menilai fotokopi E-KTP dan surat keterangan justru akan memberatkan pemilih.

"Makanya jalan keluarnya adalah bagaimana kita terselamatkan kalau nanti ada tuduhan banyak pemilih fiktif, siluman, yang datang itu, maka kami mempersiapkan yang namanya instrumen surat pernyataan DPTb," kata dia.

Sidik mengatakan, kebijakan itu diambil setelah KPU DKI Jakarta berkaca pada pengalaman Pilpres 2014.

Semua KPU kabupaten/kota di DKI Jakarta, kecuali Jakarta Barat, mendapatkan sanksi administrasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap memberikan hak suara terhadap pemilih siluman.

Sebabnya, KPU tidak memiliki catatan identitas para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi mencoblos.

Sementara itu, KPU Jakarta Barat tidak mendapat sanksi karena dapat membuktikan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT itu bukan pemilih siluman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com