JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta memberlakukan surat pernyataan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) yang mencoblos menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017).
Namun, keterbatasan jumlah surat pernyataan yang disediakan per TPS itu menjadi salah satu persoalan karena banyaknya pemilih DPTb.
KPU DKI Jakarta menyiapkan 20 surat pernyataan per TPS dan 100 surat pernyataan cadangan di panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya pemilih DPTb. Akibatnya, banyak pemilih yang kehabisan DPTb dan tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Selain itu, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengisi formulir tersebut. Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta mulanya berpikir DPTb tidak akan terlalu banyak sehingga 20 surat pernyataan per TPS akan mencukupi. Namun, jumlah DPTb pada hari pencoblosan nyatanya membeludak.
"Awalnya kami berpikir tidak masif. Kami optimistis bahwa data pemilih DKI Jakarta ini relatif lebih baik sehingga kalaupun kami antisipasi akan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, jumlahnya enggak masif," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Sidik menuturkan, penggunaan surat pernyataan bertujuan mengantisipasi adanya gugatan soal daftar pemilih, bukan untuk menghambat pemilih.
Dengan adanya surat pernyataan, kata dia, KPU DKI bisa memastikan bahwa DPTb bukan pemilih fiktif.
KPU DKI memilih menggunakan surat pernyataan dibandingkan meminta pemilih DPTb menyerahkan fotokopi E-KTP atau surat keterangan.
KPU DKI menilai fotokopi E-KTP dan surat keterangan justru akan memberatkan pemilih.
"Makanya jalan keluarnya adalah bagaimana kita terselamatkan kalau nanti ada tuduhan banyak pemilih fiktif, siluman, yang datang itu, maka kami mempersiapkan yang namanya instrumen surat pernyataan DPTb," kata dia.
Sidik mengatakan, kebijakan itu diambil setelah KPU DKI Jakarta berkaca pada pengalaman Pilpres 2014.
Semua KPU kabupaten/kota di DKI Jakarta, kecuali Jakarta Barat, mendapatkan sanksi administrasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap memberikan hak suara terhadap pemilih siluman.
Sebabnya, KPU tidak memiliki catatan identitas para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi mencoblos.
Sementara itu, KPU Jakarta Barat tidak mendapat sanksi karena dapat membuktikan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT itu bukan pemilih siluman.
"Dia (KPU Jakarta Barat) sudah buktikan bahwa pemilih-pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT orangnya ada dengan menunjukkan fotokopi KTP. Terselamatkan, jadi itu bukan pemilih siluman," ucap Sidik.
(Baca juga: KPU DKI Koordinasi dengan Disdukcapil soal Data Pemilih Berusia 17 Tahun)
Oleh karena itulah, KPU DKI Jakarta menerapkan penggunaan surat pernyataan DPTb pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Surat pernyataan itu berisi elemen-elemen yang tercantum dalam E-KTP atau surat keterangan sehingga membuktikan pemilih DPTb bukan pemilih fiktif.
KPU DKI Jakarta tetap akan memberlakukan surat pernyataan jika putaran kedua dilangsungkan.
KPU DKI akan memikirkan cara agar pengisian surat pernyataan lebih cepat. Meski begitu, KPU DKI Jakarta berharap DPTb pada putaran kedua tidak banyak.
Sebab, KPU DKI akan memasukkan DPTb putaran pertama, penerima surat keterangan yang tidak bisa mencoblos di putaran pertama, dan pemilih berusia 17 hingga hari pencoblosan putaran kedua, ke dalam DPT putaran kedua.
"Logika kami berpikir kalau seandainya pemutakhiran pemilih di putaran kedua ini bersih, DPTb kami masukin ke DPT, yang 17 kami masukin, logika rasionalnya masa sih di putaran kedua besok yang tidak masuk DPT masih banyak lagi," ujar Sidik.
Hasil pengawasan Bawaslu pada hari pencoblosan, ada 12 TPS di DKI Jakarta yang kehabisan surat pernyataan DPTb.
(Baca juga: KPU DKI Akui Sempat Salah Masukkan Data, 266 Suara Jadi 7.266)
Rinciannya, yakni di TPS 89 Cengkareng Timur, TPS 001 Ujung Menteng, TPS 50 Kelapa Gading Barat, TPS 104 dan 139 Pinus Elok, TPS 13 Meruya Utara, TPS 56 Kebon Bawang, TPS 21 dan 41 Rusun Petamburan, serta TPS 47-49 MOI Kelapa Gading.
Dari ke-12 TPS tersebut, KPPS yang memperbanyak formulir DPTb hanya di Cengkareng Timur dan TPS 49 MOI Kelapa Gading.
Namun, formulir DPTb di TPS 49 MOI Kelapa Gading belum dipakai karena waktu pemungutan surat suara telah habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.