"Dia (KPU Jakarta Barat) sudah buktikan bahwa pemilih-pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT orangnya ada dengan menunjukkan fotokopi KTP. Terselamatkan, jadi itu bukan pemilih siluman," ucap Sidik.
(Baca juga: KPU DKI Koordinasi dengan Disdukcapil soal Data Pemilih Berusia 17 Tahun)
Oleh karena itulah, KPU DKI Jakarta menerapkan penggunaan surat pernyataan DPTb pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Surat pernyataan itu berisi elemen-elemen yang tercantum dalam E-KTP atau surat keterangan sehingga membuktikan pemilih DPTb bukan pemilih fiktif.
KPU DKI Jakarta tetap akan memberlakukan surat pernyataan jika putaran kedua dilangsungkan.
KPU DKI akan memikirkan cara agar pengisian surat pernyataan lebih cepat. Meski begitu, KPU DKI Jakarta berharap DPTb pada putaran kedua tidak banyak.
Sebab, KPU DKI akan memasukkan DPTb putaran pertama, penerima surat keterangan yang tidak bisa mencoblos di putaran pertama, dan pemilih berusia 17 hingga hari pencoblosan putaran kedua, ke dalam DPT putaran kedua.
"Logika kami berpikir kalau seandainya pemutakhiran pemilih di putaran kedua ini bersih, DPTb kami masukin ke DPT, yang 17 kami masukin, logika rasionalnya masa sih di putaran kedua besok yang tidak masuk DPT masih banyak lagi," ujar Sidik.
Hasil pengawasan Bawaslu pada hari pencoblosan, ada 12 TPS di DKI Jakarta yang kehabisan surat pernyataan DPTb.
(Baca juga: KPU DKI Akui Sempat Salah Masukkan Data, 266 Suara Jadi 7.266)
Rinciannya, yakni di TPS 89 Cengkareng Timur, TPS 001 Ujung Menteng, TPS 50 Kelapa Gading Barat, TPS 104 dan 139 Pinus Elok, TPS 13 Meruya Utara, TPS 56 Kebon Bawang, TPS 21 dan 41 Rusun Petamburan, serta TPS 47-49 MOI Kelapa Gading.
Dari ke-12 TPS tersebut, KPPS yang memperbanyak formulir DPTb hanya di Cengkareng Timur dan TPS 49 MOI Kelapa Gading.
Namun, formulir DPTb di TPS 49 MOI Kelapa Gading belum dipakai karena waktu pemungutan surat suara telah habis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.