Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara untuk Penyandang Disabilitas Naik Transjakarta Gratis

Kompas.com - 28/02/2017, 07:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat menghadiri perayaan ulang tahun Pospera Tunarungu di kawasan Cipinang, Minggu (26/2/2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan bahwa saat ini PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sudah memberikan layanan gratis untuk penyandang disabilitas yang naik bus transjakarta.

Menurut Djarot, sampai sejauh ini ada 9.000 kartu gratis yang dibagikan untuk penyandang disabilitas.

(Baca juga: Djarot Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak untuk Mendapat Pekerjaan )

Saat dikonfirmasi, Asisten Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo menyatakan, penyandang disabilitas merupakan satu dari 11 golongan yang mendapatkan fasilitas gratis naik bus transjakarta.

Golongan lainnya adalah PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI; tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI (meliputi petugas PPSU, PHL, dan PKWT); peserta didik penerima KJP; karyawan swasta tertentu yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.

Selain itu, penghuni rumah susun sederhana sewa; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek; anggota TNI dan POLRI; veteran RI; dan warga lanjut usia di atas 60 tahun.

Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

"Kartunya diberikan dalam bentuk kartu 'TJ Card'," kata Bowo saat dihubungi, Senin (28/2/2017).

(Baca juga: Djarot Ingin Agar PT KCJ Berikan Tiket Gratis untuk Penyandang Disabilitas)

Mengenai cara pembuatan kartunya, Bowo menyampaikan bahwa penyandang disabilitas dan lima golongan lainnya, yakni penduduk Kepulauan Seribu; penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek; anggota TNI dan POLRI; veteran RI; dan warga lansia, hanya diminta untuk mendaftar ke petugas di halte-halte transjakarta dengan menunjukan KTP.

Sementara itu, untuk PNS dan pensiunan PNS; tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI; peserta KJP; karyawan swasta yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI; dan penghuni rumah susun sederhana sewa, diwajibkan untuk memiliki rekening dan kartu Bank DKI.

"Jadi semuanya harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh PT Transportasi Jakarta dengan berkoordinasi dengan Bank DKI," ujar Bowo.

Kompas TV Memiliki kekurangan, seperti penyandang disabilitas ternyata bukan berarti tak dapat bekerja secara normal.Salah satunya penyandang disabilitas tunanetra yang bekerja sebagai telemarketing di sebuah bank swasta di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com