Jika satpol PP menemukan reklame yang konstruksinya tidak aman, reklame itu akan ditertibkan.
Pemprov DKI akan bekerja sama dengan pemilik gedung untuk pemasangan iklan dalam bentuk LED ini.
Pemprov DKI akan menerapkan sistem bagi hasil dengan pemilik gedung yang dipasang LED.
"Dengan sistem bagi hasil 70-30 kalau LED-nya digunakan untuk tayangan iklan. Kalau tidak iklan, misalnya hanya untuk nama gedungnya sendiri, itu gratis," ujar Saefullah.
Jika pemilik gedung memasang iklan komersial, mereka membayar 70 persen saja dari nilai kontrak reklame.
Sementara itu, 30 persen lagi digantikan dengan menayangkan informasi tentang program pemerintah.
"Misal ini tower BCA, Kempinski, atau Grand Hyatt semua menjadi gratis, tetapi begitu dia menempelkan produk orang lain, itu berbagi antara pemda dengan 70-30," ujar Saefullah.
(Baca juga: Reklame Harus LED, Pemprov DKI Terapkan Bagi Hasil 70-30 dengan Pemilik Gedung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.