Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Siapkan Aturan soal Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 01/03/2017, 17:40 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengesahkan Surat Keputusan Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada September 2016. Dalam SK tersebut tercantum tahapan, program, dan jadwal putaran kedua.

Namun, KPU DKI Jakarta akan mengubah SK tersebut. Salah satunya yakni mengenai masa kampanye putaran kedua.

"Memang di SK 41 itu menyebut kampanye penajaman visi misi dan perlu debat. Tapi di PKPU Nomor 6 Tahun 2016 yang hirarkinya lebih tinggi menyebut hanya kampanye penajaman visi misi," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

(Baca: KPU DKI: Penafsiran Kampanye Putaran Kedua pada Pilkada 2012 dan 2017 Berbeda)

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat, disebutkan bahwa salah satu tahapan putaran kedua yakni kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon.

Kemudian, ada pula PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 yang menyebutkan kampanye merupakan salah satu hal yang dilakukan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Ayat 4. Sementara dalam Pasal 11 Ayat 5 disebutkan bahwa tahapan, program, dan jadwal ditetapkan oleh KPU melalui surat keputusan.

Dalam PKPU juga disebutkan adanya masa kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon putaran kedua hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon pada Sabtu (4/3/2017).

Dengan demikian, masa kampanye dilakukan pada 7 Maret-15 April 2017. Selain soal kampanye, perubahan SK juga dilakukan untuk memperbaiki data pemilih tetap (DPT).

"Kami kan berpikirnya perbaikan kualitas. Kalau menurut SK 41, pemutakhiran data pemilih enggak ada. Pasti banyak warga yang enggak terakomodasi," kata Sumarno.

Dalam SK sebelumnya, pemilih pada putaran kedua yakni pemilih putaran pertama. Sementara pada putaran pertama, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT.

"Nah kami ingin perbaikan daftar pemilih diperbaiki sehingga perlu ada tahapan itu," ucap Sumarno.

Adapun SK perubahan akan ditetapkan pada Jumat (3/3/2017). Sebelum SK tersebut ditetapkan, KPU DKI akan meminta masukan tim pasangan calon, KPU RI, Bawaslu DKI Jakarta, hingga pemantau pemilu.

Namun, masukan tersebut bukan soal setuju atau tidaknya terhadap rancangan SK yang telah dirumuskan KPU DKI.

"Itu kan bukan forum pengambilan keputusan. Yang punya otoritas menetapkan keputusan atau regulasi terkait Pilkada itu kan KPU. Tapi agar keputusannya lebih sempurna, demokratis, KPU perlu mendapat masukan semacam dengar pendapat dengan masyarakat, semacam konsultasi publik," ucap Sumarno.

(Baca: Diskresi KPU DKI untuk Kampanye Putaran Kedua Penuh Tanda Tanya)

Kompas TV Menjelang putaran kedua pilkada DKI Jakarta, partai politik pendukung Ahok-Djarot dan Anies-Sandi terus bergerilya mencari dukungan dari partai politik yang sebelumnya mengusung Agus-Sylvi. Bahkan, kini muncul keinginan menghidupkan kembali koalisi kekeluargaan yang pernah muncul sebelum pilkada untuk melawan Ahok. Ke manakah PKB, PAN, dan PPP mengalihkan dukungannya? Kompas Malam akan membahasnya dengan Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, dan Wakil Sekjen DPP PPP Ahmad Baidowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com