Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Pertanyakan Dasar Hukum Dana Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 02/03/2017, 19:59 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota tim pemenangan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Sudiyatmiko Aribowo, mempersoalkan adanya masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Sebab, kampanye dan debat pada putaran kedua akan berimplikasi pada penggunaan dana kampanye.

"Ketika kemudian ada rancangan baru lagi, kampanye bentuk lain, akhirnya yang jadi pertanyaan laporan dana kampanye. Di PKPU dianggap semua selesai di putaran pertama dengan dilakukan audit dan hasil auditnya," ujar Miko dalam FGD tentang SK KPU DKI di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Miko menuturkan, pada saat audit dilaksanakan, rekening dana kampanye ditutup dan kelebihannya dikembalikan kepada negara.

"Kalau tiba-tiba harus dibuka lagi, termasuk di sana ada sanksi pidananya. Dan ketika digunakan lagi, yang jadi masalah adalah dasar hukumnya," kata Miko.

(Baca: Tim Ahok-Djarot Masih Pertanyakan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua)

Tim pemenangan Ahok-Djarot, lanjut Miko, tidak ingin muncul potensi pelanggaran pidana dengan adanya kampanye dan dana kampanye tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, aturan soal dana kampanye tercantum dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Dalam aturan disebutkan bahwa peserta pilkada melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta durasi waktu pelaporan.

"Yang tidak boleh, ketentuan pidana itu adalah menggunakan dana kampanye yang dilarang oleh Undang-Undang, termasuk juga kalau tidak salah menerima dana kampanye dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, badan hukum asing, ataupun lembaga internasional," kata Titi dalam kesempatan yang sama.

KPU DKI merencanakan adanya kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 7 Maret-15 April 2017. KPU DKI juga memperbolehkan pasangan cagub-cawagub menerima kembali sumbangan dana kampanye.

Nantinya, kedua pasangan calon harus melaporkan laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat satu hari setelah masa kampanye, yakni 16 April 2017.

KPU DKI Jakarta akan menetapkan aturan tersebut sebelum penetapan tahapan putaran kedua dan peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Sabtu (4/3/2017).

Kompas TV Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki putaran kedua. Dua pasangan calon dipastikan kembali bersaing merebut simpati rakyat Jakarta. Sejumlah persiapan pun dilakukan masing-masing kandidat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com