JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono, mencecar Bambang Waluyo Hamdan, saksi dalam kasus dugaan penodaan agama yang dihadirkan pihak terdakwa, di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3/2017).
Ali mencecar Bambang soal alasan dia ikut bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Punama atau Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam kunjungan itu, Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dan membuatnya kini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Bambang merupakan politisi Partai Golkar yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dari pihak Ahok.
(Baca: Ahok: Seolah-olah Jaksa Anggap Saya Ajak Golkar untuk Kampanye)
Ali awalnya mencari tahu soal 26 orang yang ikut dalam kunjungan bersama Ahok ke Pulau Pramuka. Dari 26 orang tersebut, menurut Bambang, ada anggota DPR RI dan DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar.
Jaksa lain kemudian melanjutkan untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan Bambang dalam kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu.
Jaksa: Apakah acara terdakwa ke Kepulauan Seribu acara resmi?
Bambang: Iya acara resmi. Kebetulan kami waktu itu ada kegiatan lain di Kepualuan Seribu. Kami putuskan berangkat bersama-sama. Setelah makan siang, kami tetap di Kepulauan Seribu. Pak Ahok kembali ke darat.
Jaksa: Saudara tidak ditanyakan Pak Ahok saat berangkat? Tidak. Karena kami ada di kapal berbeda.
Jaksa: Ketika sampai di sana ditanyakan alasan?
Bambang: Karakteristik terdakwa.
Jaksa: Kami tak tanya karakterisitik. Apakah setiap orang bisa dengan mudah ikuti acara tersebut?
Bambang: Bisa.
Jaksa: Apakah kapasitas saudara sebagai teman atau partai pengusung?