JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P Gembong Warsono meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengawasi lokasi tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Gembong mengatakan, pada putaran pertama Pilkada DKI 2017, ditemukan TPS yang berlokasi di dalam rumah warga.
Ada dua TPS di Kebayoran Utara yang dilaporkan sebagai TPS yang dibuka di salah satu rumah warga. Menurut Gembong, hal itu bisa mengganggu netralitas pada saat pemungutan suara.
"Saya enggak ingat jumlahnya, tetapi di Kebayoran Lama Utara ada. Di dalam rumah, di garasi. Bukan di halaman loh. Jelas menganggu netralitas. Psikologis kan diganggu, ini kan pertarungan ekspresi," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
(Baca juga: Forkabi Akan Tempatkan Dua Anggota di Setiap TPS Saat Pencoblosan)
Secara terpisah, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
Kemungkinan, lanjut Sumarno, pendirian TPS di dalam rumah karena tak ada lagi lahan yang bisa digunakan untuk pendirian TPS.
Sumarno mengatakan, tidak ada syarat khusus lokasi pendirian TPS. Hal yang pasti, kata dia, TPS harus mudah terjangkau dan diakses oleh warga.
"Dalam aturannya tidak ada ketentuan, yang ada TPS didirikan mendekati pemilih dan mudah diakses oleh warga," ujar Sumarno.
"Sepanjang ada tempat lain direkomendasikan di tempat yang lain jangan di rumah. Tapi bisa jadi kondisi di Jakarta banyak permukiman kumuh (menyulitkan lokasi TPS)," kata dia.
Adapun pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua akan berlangsung pada 19 April.
(Baca juga: Tak Ingin TPS di Pinggir Jalan, Warga Berlan Kirim Surat ke KPU DKI )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.