Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sidang Reklamasi Pulai F, I, dan K Diyakini Berpihak pada Nelayan

Kompas.com - 16/03/2017, 09:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memberikan putusan terkait gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi Pulau F, I, dan K. Sidang akan digelar pukul 11.00, Kamis (16/3/2017), di PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Kuasa hukum para nelayan, Tigor Hutapea, optimistis putusan sidang akan berpihak pada nelayan.

"Para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI dan KNTI yang sangat optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta," kata Tigor, kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Sejak awal persidangan, Tigor mengklaim telah mengajukan 109 bukti dan menghadirkan 5 orang ahli serta 6 orang saksi nelayan ke pengadilan.

Menurut Tigor, semua bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah.

Tigor menjelaskan, kewenangan dalam menerbitkan obyek sengketa atau izin pelaksanaan reklamasi berada pada kewenangan Pemerintah Pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemprov DKI juga dianggap menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangang misalnya dengan tidak mendasarkan kepada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material, tidak adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi.

Selain itu, Tigor mengatakan tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada pengumuman izin Lingkungan, tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis yang mendasari terbitnya izin reklamasi Pulau I, F, dan K sebagai obyek sengketa, tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara kawasan, terpadu dan terintegrasi dalam kawasan Teluk Jakarta.

Pihaknya juga menyebut tidak ada analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) di daerah pengambilan material reklamasi, tidak masuknya berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan yuridis dalam mengeluarkan obyek sengeketa.

Dasar terbitnya izin reklamasi Pulai F, I, dan K juga dianggap tidak sesuai dengan hukum lingkungan dan tanpa melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan nelayan.

Tigor mengatakan reklamasi Pulau F, I, dan K dianggap bukan untuk kepentingan publik, tapi hanya untuk kepentingan pengembang properti komersil kelompok ekonomi atas.

Kemudian, terbitnya reklamasi Pulau F, I, dan K dianggap bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) karena Pemprov DKI telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.

"Dari hal ini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan, selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat ini menunjukkan ada kesalahan dalam proses reklamasi," ujar Tigor.

Tigor mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu, kata Tigor, hingga hari ini, Kemenko Maritim sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari Tim Komite Gabungan untuk mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap Proyek NCICD.

Kompas TV Menko Kemaritiman Masih Mengkaji Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com