Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K

Kompas.com - 17/03/2017, 08:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, digugat nelayan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam persidangan yang digelar berturut-turut pada Kamis (16/3/2017), nelayan memenangkan semua gugatan tersebut.

PTUN Jakarta memulai sidang pertama untuk gugatan atas SK Gubernur DKI Nomor 2485 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, M Arief Pratomo, dalam pokok perkara mengabulkan seluruh gugatan nelayan.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief, saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika di PTUN Jakarta, Kamis sore.

Hakim juga meminta tergugat untuk mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut. Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.

"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000," ujar hakim Arief.

Putusan dari majelis itu membuat para nelayan bersyukur. Sejumlah nelayan bersorak riang setelah majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan.

Para nelayan berangkulan, bahkan sebagian ibu-ibu mengusap air matanya karena menangis mendengar putusan tersebut.

"Hidup nelayan, hidup," teriak nelayan di ruang sidang.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyambut baik keputusan hakim yang mengabulkan gugatan tersebut.

"Kami mengapresiasi sangat tinggi putusan ini," ujar Marthin.

(baca: Kalah di PTUN Terkait Reklamasi Pulau K, Ancol Pertimbangkan Banding)

Kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Akbar Surya, menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya mengaku akan mengupayakan proses hukum selanjutnya secara maksimal.

"Kami pasti upaya maksimal mungkin untuk kepentingan dan hak kami di tingkat hukum selanjutnya," ujar Akbar.

Gugatan reklamasi Pulau F

Putusan hakim pada sidang kedua atas SK Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, juga memenangkan nelayan.

Ketua majelis hakim, Baiq Juliani, yang memimpin jalannya sidang putusan untuk Pulau F, dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan seluruh gugatan nelayan.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," kata Baiq.

Kompas.com/Robertus Belarminus Para nelayan berdemo jelang sidang putusan gugatan reklamasi di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur. Kamis (16/3/2017).

Hakim melihat dan berpendapat bahwa penerbitan obyek sengketa (SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015) tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Pengadilan, kata hakim, berkesimpulan bahwa kepentingan nelayan sangat dirugikan dengan obyek sengketa dan bila tetap dilaksanakan maka kerugian yang dialami nelayan akan lebih besar.

"Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari obyek sengketa dalam perkara ini," ujar hakim ketua.

Karena tidak ada sangkut paut dengan kepentingan umum, hakim menilai gugatan nelayan harus dikabulkan. Pada pokok perkara hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada Jakpro.

(baca: Nelayan Menangkan Gugatan Reklamasi Pulau F, Ini Tanggapan PT Jakpro)

Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan di proyek reklamasi Pulau F, sampai ada kekuatan hukum tetap. Adapun dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi.

"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 474.500," ujar hakim.

Kuasa hukum PT Jakarta Propertindo Aldrien Steven Paty mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan PTUN Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. PT Jakpro merupakan pengembang untuk proyek reklamasi Pulau F.

"Kalau ditanya langkah selanjutnya kami menunggu salinan putusan, memelajarinya terutama. Terkait langkah hukumnya kami bisa diskusikan dengan prinsipal saya," kata Aldrien.

Para nelayan menyambut kemenangan atas gugatan tersebut dengan sujud syukur.

Gugatan reklamasi Pulau I

Pemandangan hampir sama juga terjadi pada sidang terakhir setelah PTUN memutuskan mengabulkan gugatan pihak nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.

Ketua majelis hakim, Adhi Budi Sulistyo, dalam pokok perkara memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dua, dalam hal ini pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atas SK Gubernur tersebut.

"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi," kata Adhi.

Hakim mewajibkan agar SK Gubernur DKI tersebut dicabut. Hakim juga memerintahkan tergugat menunda keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi dengan segala tindakan administrasi, sampai berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum tergugat dan tergugat intervensi dengan membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 483.000," ujar Adhi.

Kompas.com/Robertus Belarminus Nelayan sujud syukur usai sidang putusan atas gugatan SK Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi bagi Pulai I di PTUN, Cakung, Jaktim. Kamis (16/3/2017).

Usai tiga sidang itu, nelayan berkumpul menyambut kemenangan dengan bertepuk tangan di depan ruang sidang. Ada juga nelayan yang mengucapkan takbir, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

"Hidup rakyat Indonesia," kata seorang nelayan sambil mengepalkan tangan ke atas.

"Saya sangat lega sekali dan gembira sekali majelis hakim memutus adil dan saya anggap hakim peduli nelayan," ujar Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT), Iwan Carmidi.

Iwan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal putusan ini. Menurut dia, jika para tergugat banding, pihaknya akan terus melawan melalui proses hukum.

Adapun kuasa hukum PT Jaladri Kartika Ekapaksi akan memelajari putusan tersebut. Masih ada waktu 14 hari bagi tergugat untuk memutuskan akan banding atau tidak.

Sementara itu, Ketua KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan, tiga kemenangan pada sidang hari ini merupakan kemenangan para nelayan.

"Ini menguatkan pandangan bahwa reklamasi ini banyak pelanggaran hukum di dalamnya. Dalam pelaksanaan idenya sendiri sudah melanggar hukum, jadi tidak bisa dilanjutkan lagi," ujar Marthin.

Kompas TV Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau hasil reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com