Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Permasalahkan Adanya Dua Versi SK KPU DKI

Kompas.com - 21/03/2017, 06:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sidang atau musyawarah lanjutan penyelesaian sengketa pilkada di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) malam, ada perdebatan mengenai dua versi SK (Surat Keputusan) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017.

Perdebatan terjadi antara pihak pemohon sengketa, tim advokasi Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan KPU DKI Jakarta selaku pihak termohon.

"Kami terima dua versi SK Nomor 49, satu yang ada diktum mencabut SK Nomor 41 dan yang tidak ada diktum itu. Tapi, dua-duanya dikeluarkan pada tanggal yang sama dan sama-sama ada tanda tangannya," kata Ketua Tim Advokasi Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan, di hadapan pimpinan musyawarah.

(Baca juga: Penjelasan KPU DKI soal Dasar Penerbitan SK yang Dipermasalahkan Ahok-Djarot)

Pantas menilai, ada yang salah dengan keberadaan dua versi SK Nomor 49 /Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tersebut.

Tim Basuki-Djarot mempermasalahkan SK Nomor 49 itu karena dianggap menyalahi aturan serta mengharuskan mereka selaku pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta cuti dari jabatannya selama masa kampanye pilkada putaran kedua.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar yang turut hadir dalam musyawarah itu menyatakan, pihaknya tidak tahu tentang dua versi SK Nomor 49 itu.

Dia menegaskan, KPU DKI Jakarta hanya mengirimkan dokumen SK Nomor 49 yang ditandatangani semua komisioner KPU DKI Jakarta kepada masing-masing tim pasangan calon pada Minggu (5/3/2017), atau sehari setelah penetapan pasangan calon Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3/2017) malam.

"Kami menyerahkan dokumen resmi kami hari Minggu ke tim paslon hanya satu dokumen. Kami langsung kirim ke alamat tim paslon nomor dua dan tiga. Kalau versi internet, kami tidak tahu," kata dia. 

"Tapi yang sekarang ada itulah yang kami tandatangani. Kalau misalnya ada yang lain, kami tidak paham dari mana sumbernya," ujar Dahliah.

Dahliah menyinggung adanya versi internet setelah perwakilan tim advokasi Basuki-Djarot mengaku menerima dua versi SK Nomor 49 itu dari laman resmi KPUD DKI Jakarta di www.kpujakarta.go.id.

Salah satu pimpinan musyawarah yang juga Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, meminta tim Ahok-Djarot menjelaskan dari mana mereka bisa memegang dua versi SK Nomor 49 tersebut.

"Coba, saudara pemohon jelaskan, awalnya dapat dua SK itu dari mana? Ceritanya bagaimana bisa pegang dua versi SK itu? Saudara terima langsung atau diunduh?" tanya Jufri.

(Baca juga: Perludem: SK KPU DKI soal Kampanye Putaran Kedua Sudah Tepat)

Menanggapi pertanyaan tersebut, tim advokasi Basuki-Djarot terdiam beberapa saat.

Kemudian, diwakili oleh Pantas, mereka hanya menyatakan bahwa faktanya memang dua dokumen yang diterima.

Namun, mereka tidak menjelaskan bagaimana memperolehnya. "Faktualnya seperti itu. Selebihnya, kami serahkan kepada pimpinan untuk menilainya," ujar Pantas.

Kompas TV KPU DKI Tetapkan DPS Pilkada Putaran Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com