Dalam kesempatan itu, Anies-Sandi belum membeberkan secara gamblang nasib beberapa pulau yang sudah terbangun.
Sikap Anies soal pulau yang sudah terbangun ini mulai terlihat beberapa jelang pencoblosan. Saat itu, Anies mengikuti parade nelayan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
Tolak reklamasi untuk komersial
Usai parade, Anies mengatakan bahwa ia menolak reklamasi Teluk Jakarta untuk penggunaan komersial.
Menurut Anies, lahan reklamasi saat ini akan dialihfungsikan untuk kepentingan publik bila dia terpilih sebagai gubernur.
"Lahan yang sudah terpakai jangan untuk kegiatan komersial, gunakan untuk kepentingan publik, bukan (hanya) dinikmati sebagian warga Jakarta. Dengan begitu, nelayan mendapat manfaat," kata Anies.
(Baca juga: Anies Kritik Ahok soal Reklamasi, Djarot Tersenyum dan Bilang "Tunggu Proses Pengadilan)
Anies tak menjelaskan secara rinci bentuk kepentingan dan fasilitas publik yang akan dihadirkan di pulau reklamasi.
Namun, Anies menjelaskan bahwa daratan yang sudah terbangun saat ini adalah milik negara atau pemerintah.
Dengan demikian, pemanfaatan atas lahan reklamasi disebut bisa dialihkan untuk kepentingan publik.
Saat ditanya lebih jauh mengenai risiko digugat oleh pengembang atas ide tersebut, dia menjawab bahwa perlu ada pemeriksaan sikap kepatutan pengembang mengikuti aturan soal reklamasi, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) hingga analisis masalah dampak lingkungan (amdal).
Setelah putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai, isu reklamasi masih tetap hangat dibicarakan pada putaran kedua.
Pekan lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan terkait pembatalan izin reklamasi Pulai K, F dan I.
(Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan soal Reklamasi, Ini Kata Menteri LHK)
Pembatalan itu pun direspons oleh Ahok yang mengatakan bahwa Anies-Sandi menghina Presiden ke-2 RI, Soeharto, lantaran menolak reklamasi.
Sebab, menurut Ahok, Soeharto merupakan penggagas reklamai Teluk Jakarta lewat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.
Ahok juga mengatakan bahwa salah satu anak Soeharto, yang memiliki perusahaan PT Mandala Krida Yudha, menjadi salah satu pengembang reklamasi.