JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, menghadiri persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Djan tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Dia mengaku datang ke sidang itu karena ingin mendengarkan kesaksian ahli agama yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok.
Adapun ahli agama yang dimaksud adalah KH Ahmad Ishomuddin yang menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.
"Jadi saya ingin betul-betul mendengar dari beliau (ahli) sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki (Ahok), karena saya ini orang awam yang tidak terlalu dalam mengerti mengenai hukum yang ada di Indonesia," ujar Djan.
(baca: Ahli: Jika Gunakan Kata "Merujuk", Ahok Jadikan Al Maidah Sumber Kebohongan)
Djan menyampaikan, dia hanya mengerti bahwa umat Islam di Indonesia merupakan umat yang pemaaf.
Dia menganggap dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok sudah memohon maaf kepada umat Islam. Oleh karena itu, kata Djan, permohonan maaf Ahok itu seharunya diterima.
"Beliau sudah mengatakan berulang-berulang memohon mengajukan permohonan maaf, terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau," kata Djan.
(baca: Ahli: Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu)
Dalam sidang kelimabelas itu, dua saksi lain yang dihadirkan adalah Prof Dr Rahayu Surtiati yang merupakan ahli bahasa. Dia merupakan guru besar linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.
Dihadirkan juga sebagai saksi ahli hukum pidana, C Djisman Samosir, yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.