Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dengar Keterangan Ahli Agama, Djan Faridz Hadiri Sidang Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 13:42 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, menghadiri persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Djan tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Dia mengaku datang ke sidang itu karena ingin mendengarkan kesaksian ahli agama yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok.

Adapun ahli agama yang dimaksud adalah KH Ahmad Ishomuddin yang menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

"Jadi saya ingin betul-betul mendengar dari beliau (ahli) sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki (Ahok), karena saya ini orang awam yang tidak terlalu dalam mengerti mengenai hukum yang ada di Indonesia," ujar Djan.

(baca: Ahli: Jika Gunakan Kata "Merujuk", Ahok Jadikan Al Maidah Sumber Kebohongan)

Djan menyampaikan, dia hanya mengerti bahwa umat Islam di Indonesia merupakan umat yang pemaaf.

Dia menganggap dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok sudah memohon maaf kepada umat Islam. Oleh karena itu, kata Djan, permohonan maaf Ahok itu seharunya diterima.

"Beliau sudah mengatakan berulang-berulang memohon mengajukan permohonan maaf, terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau," kata Djan.

(baca: Ahli: Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu)

Dalam sidang kelimabelas itu, dua saksi lain yang dihadirkan adalah Prof Dr Rahayu Surtiati yang merupakan ahli bahasa. Dia merupakan guru besar linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Dihadirkan juga sebagai saksi ahli hukum pidana, C Djisman Samosir, yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Dalam kesaksiannya di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Eko Cahyono, saksi yang sempat mendampingi Ahok di Pilkada Bangka Belitung 2007 lalu menyatakan dirinya dan Ahok sempat terganjal isu SARA dalam penggunaan Al Maidah 51. Lalu apa kaitannya dengan kasus Ahok saat ini? Kompas Malam akan membahasnya dengan Eko Cahyono dan kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Josefina Syukur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com