Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hargai Hakim, Ahok Minta 12 Ahli yang Belum Bersaksi Tidak Dihadirkan

Kompas.com - 29/03/2017, 10:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku masih mempunyai 12 saksi ahli yang belum dihadirkan pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Namun atas permintaan Ahok, ke-12 ahli tersebut tidak dihadirkan.

"Sejujurnya masih ada 12 ahli lain yang kami siapkan, tapi (kami) menghargai sikap yang elegan dari Pak Basuki terkait majelis hakim yang mengharapkan (persidangan) ini sebelum puasa sudah clear," kata pengacara Ahok I Wayan Sidarta di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Atas dasar itu, tim pengacara Ahok pada persidangan hari ini hanya menghadirkan tujuh orang ahli yang meringankan. Wayan optimis keterangan dari ketujuh ahli tersebut akan membuktikan bahwa Ahok tidak punya niat untuk menodai agama Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu.

"Pak Basuki bilang sudah satu kali saja. Karena diputuskan sekali lagi kami hitung-hitung dengan 6-7 ahli sudah cukup. Biarkanlah yang 12 itu di luar mendoakan," ucap dia.

Tim pengacara Ahok rencananya akan membawa tujuh orang ahli dalam persidangan hari ini. Dua dari tujuh ahli itu sudah pernah di-BAP (dibuatkan berita acara pemeriksaan), yaitu ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik Universitas Katolik Atmajaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial Risa Permana Deli. Risa merupakan Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratoriun Psikologi Sosial Eropa.

Sisanya merupakan ahli yang belum di-BAP. Mereka adalah ahli agama Islam Hamka Haq yang merupakan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, ahli agama Islam Masfar Farid Mas'udi yang merupakan Rois Syuriah PBNU periode 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia. Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, dan ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsyudin dan tim pengacara akan membacakan BAP Ahli Hukum Pidana Dr. Noor Aziz Said, SH, M.Hum yang berhalangan hadir di persidangan.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Megapolitan
Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com