Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasha "Ungu" Akan Disekolahkan jika Terus Melanggar Aturan

Kompas.com - 29/03/2017, 19:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan akan ada sanksi yang dikenakan kepada Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu".

Jika dirinya terbukti melanggar aturan dengan meninggalkan tugas tanpa izin terlebih dahulu kepada Kemendagri.

"Kalau (melanggar) dua, tiga kali ya kami panggil kemudian di-BAP (buat berita acara pemeriksaan) dulu. Kami cek kebenarannya seperti apa," kata Sumarsono kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Adapun sanksi yang dikenakan akan bertahap. Mulai dari peringatan oleh gubernur setempat, serta peringatan lisan dan tulisan oleh Kemendagri. Jika kepala daerah masih melanggar, maka dia akan disekolahkan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendagri selama satu bulan.

Pasalnya, kepala daerah tersebut dianggap tak memahami etika pemerintahan.

"(Kepala daerah) disekolahkan satu bulan di Diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan dan tidak tahu etika berpemerintahan, sebulan akan di-training. Setelah mendapat pengetahuan mengenai pengantar ilmu pemerintahan untuk bisa menjadi (bagian) pemerintahan, kemudian akan dikembalikan (menjabat)," kata Sumarsono.

Jika masih terus melakukan kesalahan, kepala daerah akan diberhentikan.

"Pelanggaran ketiga diberhentikan tanpa ampun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Pasha sebelumnya dikabarkan meninggalkan tugas untuk mengikuti konser bersama grup band "Ungu" di Singapura. (Baca: Pasha "Ungu" Konser di Singapura Tanpa Izin Kemendagri)

Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Ibal Andi Magga mengkritik Pasha yang dianggap melanggar etika pejabat publik. Sebab, dalam aturannya, wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau badan usaha.

Sedangkan kegiatannya di Singapura dalam rangka usaha industri musik band Ungu.

"Coba baca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Iqbal, Senin (27/03/2017).

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, sanksi terberat yang akan dihadapi Wawali Kota Palu adalah pemberhentian. Apalagi, menurut Iqbal, saat menyanyi bersama bandnya di Singapura, Pasha tidak mengantongi izin dari pejabat berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com