JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, batas penerbitan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017 belum disepakati karena masih ada perbedaan persepsi dari berbagai pihak.
"Belum (disepakati) karena berbeda persepsinya. Kami rakor kemarin, banyak hal yang kami bicarakan, banyak hal yang kami pertimbangkan," kata Sidik kepada Kompas.com di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Baca juga: KPU DKI Usulkan Penerbitan Suket untuk Putaran Kedua Maksimal 6 April
Pada Pilkada DKI putaran kedua, KPU DKI Jakarta mulanya mengusulkan batas penerbitan suket untuk kepentingan putaran kedua pada saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) agar penerima suket bisa masuk ke dalam DPT. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb), sementara surat suara untuk DPTb tidak tersedia.
"Kalau nanti suketnya banyak, surat suaranya enggak ada, bagaimana antisipasinya. Karena pemilih DPTb itu enggak ada surat suaranya," kata dia.
Jika penerbitan suket tidak dibatasi, KPU DKI khawatir kekisruhan pada putaran pertama kembali terjadi, seperti terjadinya antrean panjang hingga menimbulkan keributan dan kehabisan surat suara. Namun, apabila penerbitan suket dibatasi hingga penetapan DPT, hal tersebut dikhawatirkan akan menghilangkan hak pilih warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat.
"Ini soal melayani hak pilih. Kalau dia warga DKI, kapan pun, siapa pun, sebelum hari H, harus diakomodasi," ucap Sidik.
Hingga saat ini, Sidik menyebut KPU DKI Jakarta masih terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memutuskan batas penerbitan suket untuk kepentingan pilkada tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.