Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti yang Dibawa Jaksa pada Persidangan Ahok Hari Ini

Kompas.com - 04/04/2017, 12:04 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberi kesempatan pertama bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan barang bukti dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan ke-17, Selasa (4/4/2017).

Ketua JPU, Ali Mukartono, menjelaskan pihaknya membawa barang bukti yang disita oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Apa yang disita penyidik itu menjadi tanggung jawab kami untuk dikonfirmasi kepada terdakwa," kata Ali, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dibawa seperti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Para saksi pelapor, kata dia, memberi barang bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 1 jam 40 menit.

Adapun video tersebut diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI Jakarta. Barang bukti lainnya seperti dokumen dan hasil printout berita online.

"Ada juga buku terdakwa 'Merubah Indonesia', ada flashdisk juga. Kan intinya itu pembicaraan beliau di Kepulauan Seribu," kata Ali.

Di sisi lain, Ali menampik pernyataan ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi. Trimoelja sebelumnya menyebut bahwa jaksa akan sulit membuktikan dakwaan mereka terhadap Ahok. Terutama dari sisi niat, kesengajaan, dan unsur penodaan.

"Kami punya konsep sendiri. Kalau kami kesulitan, ya kami kan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan," kata Ali.

Hingga pukul 11.30, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu masih ditayangkan.

Baca: Kuasa Hukum Ahok Yakin Jaksa Sulit Buktikan Dua Hal Ini

Video itu ditayangkan secara penuh. Mulai dari Ahok tiba di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, menyampaikan pidato, tanya jawab bersama warga, mengunjungi pulau lainnya, makan siang, hingga wawancara dengan awak media.

Setelah pemeriksaan barang bukti dari JPU, rencananya baru dilakukan pemeriksaan barang bukti dari penasihat hukum dan pemeriksaan terdakwa.

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com