Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Admin Grup Facebook "Loli Candy's" Jalani Sidang Perdana Siang Ini

Kompas.com - 06/04/2017, 11:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - SHDW (16), seorang siswi yang menjadi admin dalam grup Facebook pedofil "Loli Candy's" akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).

Kuasa hukum SHDW, Djarot Widodo mengatakan agenda sidang perdana ini berisi bacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, kemudian pemeriksaan saksi-saksi yakni tersangka lainnya rekan SHDW.

"Langsung masuk ke materi dengan pemeriksaan saksi, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Djarot ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca: Kemensos Dampingi Dua Tersangka di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil

 

Djarot mengatakan eksepsi hanyalah mengulur proses pencarian keadilan bagi SHDW. Menurutnya, jika eksepsi diajukan, sidang akan tertunda dan jaksa kemungkinan besar akan membuat dakwaan baru yang berisi sama dengan dakwaan sebelumnya.

Dakwaan jaksa yang akan dibacakan hari ini, akan menjadi bahan untuk menyiapkan pembelaan.

Adapun kuasa hukum SHDW lainnya, Novia Hendrayati, berharap kliennya tidak dijatuhi hukuman penjara.

Baca: Pengelola Grup Facebook Pedofil Terkoneksi dengan Warga 11 Negara Lain

Ia mengatakan peran SHDW hanyalah sebagai admin atas permintaan Wawan (27). SHDW yang masih di bawah umur, dinilai menjadi korban pengaruh buruk dari Wawan.

"Jadi mudah-mudahan dakwaan jaksa tidak sampai dipenjara, kemarin sih rencananya apakah dititip di Dinas Sosial apakah dititip di pesantren," kata Novi.

Kompas TV Napi Paedofil Ini Kabur dari Polsek Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com