"Kan sudah ada batas pagar. Kami enggak menyalahi aturan dari PJKA," ujar Setiawati.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima warga tertanggal 5 April 2017, PT KAI meminta 11 bangunan di RW 12 Manggarai dikosongkan dan dibongkar sendiri karena berada di atas aset milik PT KAI sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Tahun 1988.
Kesebelas bangunan tersebut diminta paling lambat dibongkar dan dikosongkan pada hari ini.
Apabila sampai batas waktu warga tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut, PT KAI akan menertibkan bangunan-bangunan itu sesuai peraturan yang berlaku.
Kemudian, berdasarkan surat yang diterima warga tertanggal pada 20 Maret 2017, tertulis bahwa PT KAI akan memberikan biaya bantuan pindah/bongkar sebesar Rp 250.000 untuk bangunan permanen dan Rp 200.000 untuk bangunan semi permanen/non permanen, tanpa embel-embel per meter.
Sementara itu, Senior Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (DAOP) I Jakarta Suprapto mengatakan, sesuai dengan standard operational procedure (SOP) penertiban bangunan di atas lahan PT KAI dalam SK Direksi PT KAI Nomor Kep.U/JB.312/IV/11/KA-2013, maka pihak PT KAI menyediakan uang pengantian bongkar per meter persegi.
"Pihak PT KAI hanya bisa menyediakan uang pengantian bongkar sebesar Rp 250.000 per meter persegi bagi bangunan permanen dan Rp 200.000 per meter persegi bagi bangunan semi permanen. Hal ini dikarenakan ketentuan GCG (good corporate government) yang harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah termasuk PT KAI," ujar Suprapto melalui keterangan tertulisnya, Minggu.
(Baca juga: Meski Tak Ada Sertifikat, Pendamping Warga Manggarai Klaim Punya Hak Kepemilikan Lahan)
Suprapto mengatakan, karena bangunan yang akan dibongkar di RW 12 Manggarai berdiri di atas lahan negara, PT KAI sebagai instansi pemerintah tidak mungkin membeli tanah tersebut.
Karena itulah PT KAI hanya memberikan uang penggantian bongkar. "Jadi tanah negara tidak mungkin dibeli lagi oleh negara, dalam hal ini PT KAI," kata Suprapto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.